Slawi – Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tegal, gelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terhadap berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) se Kabupaten Tegal di Gedung PMI Kabupaten Tegal Rabu (10/5/2017).
Dalam acara yang bertemakan menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan pembentukan karakter masyarakat Kabupaten Tegal yan maju, dinamis dan berkualitas menuju Kabupaten Tegal yang berkah terlihat beberapa OKP yang hadir dalam acara tersebut diantaranya, KNPI, Karang Taruna, Pramuka, Mahasiswa dan beberapa organisasi kelompok pemuda yang ada di Kabupaten Tegal.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Moh. Nur Ma’mun, SH, M. Hum, didampingi oleh Kabag Kesra dan Pembina Pramuka Kwarcab Kabupaten Tegal.
Dalam paparannya, Moh. Nur Ma’mun yang membacakan sambutan Bupati Tegal mengatakan bahwa setidaknya ada tiga karakter dan kapasitas yang perlu dikapitalisasi setiap generasi muda untuk memenangi “pertarungan” masa depan sekaligus dalam mewujudkan mimpi Indonesia. “Pertama, diperlukan generasi muda yang memiliki kualitas integritas yang tinggi, Kedua, kapasitas keahlian dan intelektual yang cukup mumpuni, Ketiga, karakter kepemimpinan yang peduli dan profesional” ujarnya.
Bupati Tegal juga mengajak kepada aparat pemerintahan agar serius mengurusi pemuda dan harus terjun langsung dan terlibat didalamnya. “Dekati, ajak dan rangkul komunitas pemuda, dorong keterlibatan mereka baik individu maupun organisasi untuk ikut serta bersama-sama pemerintah membangun generasi muda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional” ajak Bupati Tegal dalam sambutan yang dibacakan oleh Moh. Nur Ma’mun.
Discussion about this post