Wakil Bupati Tegal, Dra. Umi Azizah didampingi Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah pusat perbelanjaan yang berlokasi di wilayah Slawi dan Dampyak (7-8/6).
Dalam melakukan inspeksi tersebu Wakil Bupati Tegal di dampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hendadi Setiaji dan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Drs. Suspriyanti, MM, serta dari Satpol PP Kabupaten Tegal.
Tujuan dari inspeksi medadak tersebut adalah mengecek seluruh produk barang makanan dan minuman, termasuk makanan hasil industri rumahan, terutama tentang batas kedaluwarsa. Tim menemukan beberapa produk yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa namun tidak disertai tanggal pembuatan. Atas temu
”Jadilah konsumen yang cerdas. Selalu melihat tabel yang tercantum pada produk makanan yang dijual, seperti tanggal kedaluarsa dan kandungan gizinya,” kata Umi.
Selain menemukan produk yang telah melewati batas kadaluarsa Wakil Bupati Tegal dan Tim SKPT menemukan banyak produk pangan yang tidak sesuai standar dan tidak laik makan dalam pantuan tersebut. Produk makanan yang tidak standar antara lain seperti sayuran yang sudah tidak segar lagi serta produk kemasan seperti sarden kaleng dan susu dengan kemasan rusak.
Hasil temuan Wakil Bupati dan Tim SKPT dalam pantauan ini akan di tindaklanjuti dengan memberi pembinaan kepada produsen dan pemilik swalayan oleh dinas terkait. Sedangkan produk-produk yang tidak sesuai standar dan tidak laik konsumsi, tim SKPT melakukan penarikan dan mengimbau pemilik swalayan tidak menjual produk itu lagi.
Discussion about this post