SLAWI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Koordinasi Pendampingan Penggunaan Aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN) bagi wajib LHKPN di Ruang Rapat Nusantara Sekretariat Daerah Kabupaten, Kamis (9/11).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tegal, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal, dan pemangku jabatan fungsional auditor dan P2UPD di lingkungan Pemkab Tegal.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Drs. Edi Budiyanto, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya acara ini adalah sebagai upayadalam pencegahan korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Selain itu kegiatan ini juga sebagai penguatan fungsi dan peran KPK RI yang telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentnag Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara untuk mendapingi para Wajib LHKPN dalam pengisian aplikasi e-LHKPN.
Edi Budiyanto juga meninformasikan bahwa tingkat kepatuhan wajib LHKPN Pemerintah Kabupaten Tegal pada tahun 2017 sudah mencapai 95%. “38 Wajib LHKPN dari 40 Wajib LHKPN yang telah melaporkan harta kekayaannya baik dengan formulir A, formulir B maupun format excel sesuai peraturan KPK no. 7 Tahun 2016. Sedangkan untuk tahun 2018 wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Tegal menjadi 94 orang” katanya.
Adapun wajib LHKPN tersebut antara lain Bupati Tegal, Wakil Bupati Tegal, Sekda, 3 Orang Staf Ahli Bupati, 3 Orang Asisten Sekda, 27 Orang kepala Kepala Badan/Dinas Kantor, 2 Orang Dirktur RSUD, 7 Direksi BUMD. ” Sisanya 18 Orang Camat dan 31 orang dari jabatan fungsional auditor dan P2UPD” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tegal, Dra. Umi Azizah, dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya menyambut baik peluncuran aplikasi berbasis teknologi informasi e-LHKPN ini yang memang dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan. “Dengan sistem ini, para penyelenggara negara tak perlu datang ke Jakarta, cukup klik, mengisi dan kemudian mengirim melalui aplikasi yang sama, sudah selesai, sangat praktis” katanya.
Wakil Bupati Tegal juga berharap melalui kegiatan pendampingan penggunaan aplikasi e-LHKPN ini, pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Discussion about this post