SLAWI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang meluncurkan gerakan masyarakat sadar pangan aman (Germas Sapa) di Kabupaten Tegal, Jum’at (17/11). Peluncuran tersebut dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh ratusan perserta dari berbagai unsur masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemkab Tegal.
Germas Sapa ini diluncurkan secara langsung oleh Sekda Kab. Tegal dan dilanjutkan penandatanganan komitmen antara Sekda, Kapolres Tegal, Dandim 0712 Tegal, Komisi IV DPRD Kab. Tegal, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Tegal, pelaku usaha dan beberapa organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tegal Seperti GOW, IAI, PAFI dan TP-PKK.
Sekda Kab. Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono, M. Kes, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi pada sektor pangan cukup menjanjikan sehingga banyak mengundang pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang bisnis yang luas ini. Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan memacu pertumbuhan yang pesat pula di sektor industri pengolahan pangan.
“Namun demikian, perkembangan teknologi produksi dan bahan pangan yang sangat pesat masih menyisakan pertanyaan terkait keamanan pangan” katanya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan 30 zat pewarna berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 239/Menkes/Per/V/85, salah satunya adalah Rhodamine B yang dilarang digunakan pada produk pangan namun banyak kita temukan saat pemeriksaan pangan di masyarakat.
Rhodamine B yang biasa digunakan sebagai pewarna bahan kain atau pakaian ini banyak ditemukan pada makanan seperti kerupuk. Hal ini diperkuat dari hasil temuan tim SKPT saat memeriksa produk makanan yang dijual di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Tegal. “Ciri kerupuk yang mengandung campuran zat pewarna ini akan menghasilkan warna-warna yang menarik” jelasnya.
Sekda Kab. Tegal juga berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya pada produk pangan. “Jika sebagai konsumen, maka jadilah konsumen yang cerdas, selalu perhatikan ciri-ciri makanan yang akan dibeli atau dikonsumsi. Laporkan kepada penjual jika menemukan produk pangan yang telah memasuki masa kadaluarsa” pesannya. Dirinya juga menyampaikan melalui Germas Sapa ini semakin meneguhkan komitmen bersama untuk menjamin hak atas pangan yang aman sebagai hak asasi setiap warga negara.
Dalam acara peluncuran Germas Sapa ini selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengkonsumsi makanan yang sehat dan aman, kegiatan ini juga menlaksanakan kegiatan senam massal bagi peserta. Acara Germas Sapa ini juga melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan penyediaan berbagai produk unggulan dari beberapa UMKM di Kabupaten Tegal.
Selain dari produk unggual dari UMKM, acara ini juga menampilkan produk dari Wisata Kesehatan Jamu Kalibakung Kecamatan Balapuang dan hasil dari Taman Teknologi Pertanian Lebaksiu.
Discussion about this post