SLAWI – Perangkat desa merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Karenanya Sekretaris Desa sebagai unsur sekretariat yang membatu tugas Kepala Desa harus mampu dan paham dalam perencanaan. Seorang Sekretaris Desa harus mampu Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran dan Belanja Desa (RAPBdes) sebagai produk kebijakan strategis di tingkat desa.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, dalam acara Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa untuk Sekretaris Desa Tahun 2018 di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa (10/4). Joko juga menyampaikan bahwa pemerintah desa seharusnya sudah membuat alamat situs resmi pemerintah desa atau akun media sosial sebagai sarana publikasi dan menjaring apsirasi masyarakat sehingga mereka dapat mengakses dan mengunduh dokumen RKPDes dan RAPBDes untuk ikut serta mengontrol kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes), Prasetywan, menyampaikan bahwa acara yang diselenggarakan oleh instansinya merupakan sebagai sarana pembekalan wawasan dalam manajemen pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk bekal bekal penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat agar lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perangkat desa.
Menurut Prasetyawan, kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan selama tiga hari dan dibagi dalam tiga tahap. Dalam tahap pertama ini diikuti oleh 95 sekretaris desa yang berasal dari lima kecamatan. Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Warureja, Kramat, Adiwerna, Tarub dan Kecamatan Pangkah.
Discussion about this post