Slawi – Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tegal Tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2015, dengan visi “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tegal yang Mandiri, Unggul, Berbudata, Religius, dan Sejahtera,”.
Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Tegal, Umi Azizah saat menghadiri acara Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (12/7).
Umi menyampaikan, kebijakan pendapatan daerah, sejalan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah yang terus meningkat, kebijakan umum pendapatan daerag diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui mobilisasi dan optimalisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
“Adapun perkiraan pendapatan daerah Tahun 2019 secara keseluruhan direncakanan sebesar Rp. 2,6 triliun meningkat dari tahun 2018,” paparnya.
Pendanaan digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. “Anggaran Belanja Daerah pada tahun 2019 diperkirakan naik 0,48 persen atau Rp. 2,8 triliun dibanding tahun 2018 sebesar Rp. 2,7 triliun, yang digunakan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung,” jelasnya.
Belanja tidak langsung dianggarkan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tak terduga. Sedangkan belanja langsung program kegiatan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, atau pelaksanaan program yang ditentukan oleh pemerintah.
“Perhatian utama dalam kebijakan perencanaan penganggaran KUA PPAS Tahun 2019 adalah pioritas pembangunan berupa penguatan potensi ekonomi kerakyatan pada sektor pertanian, sektor pendidikan dan sektor kesehatan,”ujarnya.
© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.
Discussion about this post