Slawi – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bahwa setiap kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah harus melapor kepada Bupati untuk membahas sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk itu, Kepala BPN Kabupaten Tegal, Supa’at menemui Plt Bupati Tegal, Umi Azizah guna membahas program PTSL, di Ruang Kerja Bupati, Selasa (17/7).
Supa’at mengatakan, untuk mensukseskan program PTSL perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah. “PTSL adalah pengganti nama dari Prona, keberhasilan PTSL harus adanya dukungan terutama pemerintah daerah, termasuk dari desa, kelurahan bahkan kecamatan, serta forum koordinasi pemerintahan daerah seperti kejaksaan, kepolisian dan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Menurut laporan Supa’at , untuk program PTSL di tahun 2018 lebih besar dari pada tahun lalu. Dari 20.000 kini menjadi 45.000 sertifikat bidang tanah yang tersebar di wilayah Kabupaten Tegal meliputi 11 Kecamatan, 25 desa.
Dengan adanya program PTSL dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi sengketa tanah, serta meningkatkan kepada daerah dalam bentuk BPHTB.
“Selain itu juga memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami pastikan penerima sertifikat tepat sasaran, agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” paparnya.
Harapannya, sosialisasi PTSL bisa dilaksanakan secepat mungkin. Karena PTSL adalah kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat, pengurusannya tidak dipungut biaya dan petugas BPN langsung turun ke lokasi untuk mengukur tanah milik warga.
© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.
Discussion about this post