Slawi – Sebanyak 102 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, di Aula BKD Kabupaten Tegal.
Penyerahan SK pensiun tersebut dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda, Eko Jati Suntoro, didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Edi Budiyanto.
Pada kesempatan ini, Eko mengatakan, purna tugas merupakan tahapan dalam kehidupan PNS. Mereka yang mampu mencapai purna tugas, merupakan PNS yang baik serta telah mampu menyelesaikan amanah tugas hingga tuntas.
“Pensiun bukan berarti berhenti dalam pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya, Kamis (9/8).
Menurutnya, PNS yang memasuki purna tugas diharapkan dapat melanjutkan perjuangan pengabdiannya untuk kebaikan keluarga maupun masyarakat.
“Cobalah melakukan kegiatan bersosialisasi, serta gunakanlah waktu luang anda untuk menjalani pola hidup sehat,” pesannya.
Sementara itu, Edi melaporkan dari sejumlah 102 PNS yang pensiun, terdiri dari 22 OPD dilingkungan Pemda Tegal. Dengan masa pensiun dari bulan Oktober sampai Desember 2018.
“Paling banyak dari Dikbud sebanyak 60 orang, sisanya diambil dari 21 OPD,” jelasnya.
Penyerahan SK pensiun berjalan lancar, dilanjutkan dengan pengarahan dari PT. Taspen cabang Pekalongan yang akan memaparkan prosedur serta hak-hak PNS setelah pensiun.
Discussion about this post