Slawi – Dari total 287 desa atau kelurahan di Kabupaten Tegal, tercatat 111 desa yang dinyatakan bebas ODF atau Open Defecating Free. Sementara itu, Kecamatan Kedungbanteng menjadi satu-satunya kecamatan yang bebas buang air besar sembarangan.
Pencapaian hasil tersebut, diapresiasi Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, dengan diberikan piagam penghargaan kepada 64 perwakilan desa dan satu kecamatan yang sudah ODF. Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Ardie saat acara Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia dan Pencanangan Desa ODF, di Alun-alun Hanggawana, Slawi (24/3) pagi.
Dengan adanya satu kecamatan yang telah ODF, menjadikan lelaki yang sekaligus pengusaha ini bersemangat dalam mewujudkan Kabupaten Tegal bebas ODF pada tahun 2019.
“Saya bangga sekali, itu sangat luar biasa. Ada satu kecamatan yang benar-benar sudah ODF,” tegasnya.
Pun demikian, Ardie mengingat pernyataan yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat melantik Walikota Tegal, Sabtu kemarin. Bahwasanya, Kepala Daerah harus terus menggalakkan masyarakat dalam hidup sehat seperti tidak membuang air besar sembarangan. Sehingga tidak hanya Kabupaten Tegal bebas ODF tetapi Jawa Tengah sekaligus.
“Masyarakat harus sadar, harus ikut berpartisipasi membantu warganya, saudaranya, utamanya mereka yang tidak mampu dan belum memiliki akses jamban sehat,” pesan Ardie.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Hendadi Setiadji berharap semua masyarakat menyadari pentingnya perilaku hidup sehat. Salah satunya adalah tidak boleh membuang air besar sembarangan.
“Kami terus berupaya dalam mengkampanyekan perilaku hidup sehat. Kami juga berterimakasih kepada Kodim yang telah menggerakkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membantu desa-desa agar tidak buang BAB sembarangan. Harapannya bulan Desember 2019 nanti Kabupaten Tegal bebas ODF,” harap Hendadi.
Dalam kesempatan baik ini juga dilakukan ikrar bersama atau deklarasi bersama dalam mewujudkan Kabupaten Tegal tahun 2019 bebas ODF. Ikrar itu dibacakan oleh Camat Kedungbanteng.
Discussion about this post