Slawi – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa guna untuk program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Disebutkan Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin bahwa Pemprov akan menggelontorkan dana keuangan sebesar Rp. 8,43 miliar.
“Tiap desa mendapatkan jatah untuk tiga penerima bantuan, masing-masing penerima mendapat Rp. 10 juta,” pungkas Jaenal saat acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (RTLH) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Kabupaten Tegal, di Pendopo Amangkurat, Selasa (26/3).
Dari bantuan yang diberikan, Jaenal menginginkan Kepala Desa dapat melaksanakan dengan tepat, baik tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu dan waktu tidak terlambat penyelesaiannya.
“Karena program ini adalah komitmen dan janji Pemkab Tegal dalam menyediakan hunian layak bagi warga miskin yang tertuang dalam sembilan program unggulan, yaitu program keempat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah memberikan bantuan dana RTLH mulai dari tahun 2014 dengan jumlah Rp. 150 juta, bantuan ini setiap tahunnya terus bertambah, di tahun 2015 sebesar Rp. 200 juta, di tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 4 miliar , serta Rp. 6,62 miliar pada tahun 2018.
Sedangkan pendanaan APBD Kabupaten Tegal untuk program RTLH pada tahun 2014 sebesar Rp. 4,215 miliar , kemudian tahun 2015 Rp. 6,83 miliar, tahun 2016 Rp. 9,62 miliar dan tahun 2018 Rp. 11,075 miliar. Sehingga jika digabungkan bantuan keuangan provinsi dan APBN, maka jumlah rumah tidak layak huni yang berhasil direhab sejak tahun 2014 mencapai 5.194 unit.
“Untuk tahun ini melalui APBD Kabupaten Tegal kami mengalokasikan anggaran RTLH Rp. 9,152 miliar yang rencananya untuk merehab 457 RTLH,” katanya.
Selain itu, Jaenal menegaskan untuk Kepala Desa supaya melibatkan calon penerima RTLH mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan perbaikan rumah hingga tuntas.
“Dari ini akan membangun modal sosial, membangun kepercayaan atau trust masyarakat kepada lembaga pemerintah desa,” ujarnya.
Ditemui usai acara, Kasi Perumahan Umum Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Suprapta mengatakan bahwa dalam penerimaan bantuan, pemerintah desa akan melewati beberapa tahapan. Yaitu, tahap perencanaan, tahap pencarian, tahap pelaksanaan, tahap monitoring dan tahap pelaporan.
“Saya sangat mengharapkan dari bantuan yang sudah dianggarkan agar tepat sasaran dan 100 persen terealisasi,” tegasnya.
Discussion about this post