Slawi – Pengurus baru Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Tegal telah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono M. Kes,. M. M. Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Al Ikhlas, Kementerian Agama Kabupaten Tegal (26/7) pagi.
Pengukuhan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bupati Tegal nomor : 451.1/829 tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024. SK tersebut telah ditanda tangani oleh Bupati Tegal, Umi Azizah pada 6 Juni 2019. Pemerintah Kabupaten Tegal sangat menyambut baik dan sangat mendukung keberadaan LPTQ Kabupaten Tegal, antara pemerintah dengan LPTQ juga harus saling bersinergi dalam kerja sama dan saling mendukung. Terlebih LPTQ membawa misi mulia yaitu membangun umat yang berakhlak. Merujuk pada hal tersebut, maka lembaga ini memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan dan pemahaman dalam bidang keagamaan.
“Dalam pembangunan sumberdaya manusia, pendidikan tidak terkecuali pendidikan agama menempati posisi penting dan strategis. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tegal memiliki komitmen yang tinggi terhadap kebangsaan dan keagamaan, dalam membangun karaktrr bangsa yang memiliki landasan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” ungkap Joko dalam sambutannya. Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah berharap LPTQ dapat mengemban tugas pokoknya dalam pengembangan Al Quran, mampu berperan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap kegiatan keagamaan. Sambutan Sekretaris Daerah ini disampaikan setelah Joko mengukuhkan pengurus baru LPTQ Kabupaten Tegal.
Tujuan pembentukan LPTQ adalah pengembangan, pembinaan, pelaksanaan, dan penghayatan Al Quran khususnya dalam tilawatil quran yang menjadi tugas pokoknya. Lembaga ini dibina secara langsung oleh Kememterian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah. Hal ini merujuk dan disesuaikan pada SK yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kalau di Kemenag lembaga ini menjadi binaan sendiri karena ini menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Kemenag” kata Sukarno, selaku Kepala Kemenag Kabupaten Tegal. Ia juga berharap bahwa LPTQ ini setelah dikukuhkan tidak hanya menjadi seremonial saja tetapi juga dapat melaksanakan program secara berkelanjutan sekaligus juga dapat menjembatani hubungan Kemenag dengan pemerintah. Selain itu juga supaya dapat meningkatkan prestasi Kabupaten Tegal dalam bidang keagamaan terkhusus untuk pengamalan Al Quran.
Setelah pengukuhan tersebut, pengurus LPTQ yang baru melaksanakan Rapat Kerja (Raker) sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sehingga para pengurus dapat langsung menyusun program kerja apa saja yang akan dilaksanakan, supaya semua dapat sesuai dengan harapan.
Discussion about this post