Slawi – Nasib naas menjumpai keluarga Muhammad Najib (31) warga Desa Begawat Kecamatan Bumijawa. Rumah yang menjadi tempat tinggalnya hangus dilalap si jago merah. Mengetahui hal tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah turun langsung melihat kondisi rumah yang sudah tidak berbentuk itu. Didampingi Ketua BAZNAS Akhmad Rofiqi serta Wakil Ketua BAZNAS IV Syafiq Zuhri, Umi memberikan bantuan sebesar Rp. 10 juta, Jumat (23/8) sore hari.
Api yang berasal dari rumah Najib ini pun ikut membakar bangunan sebelah milik Rinawati (26). Meskipun tak separah Najib, wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini harus rela kehilangan sebagian atapnya. Seperti Najib, Rina juga menerima bantuan sejumlah satu juta rupiah.
Umi berharap, bantuan dari Pemerintah beserta BAZNAS dapat meringankan beban korban. “Semoga bantuan ini bermanfaat bagi panjenengan. Meskipun tidak besar, artinya pemerintah hadir dan turun tangan langsung melihat warganya yang terkena musibah,” ungkap Umi saat menyerahkan bantuan kepada korban.
Saat ditanya kronologis kejadian, Najib menceritakan bahwa kebakaran terjadi pada tanggal 17 Agustus 2019 pukul 01.15 WIB. “Waktu itu rumah dalam keadaan kosong, saya beserta istri dan anak pergi untuk melihat Jambore Pramuka di Lapangan Bumijawa. Tiba-tiba saya mendapat kabar bahwa rumah saya terbakar, saya bergegas pulang,” ujarnya.
Usai meninjau kebakaran, Umi beserta rombongan bertolak menuju Desa Pacul Kecamatan Talang guna memberikan bantuan sebesar Rp. 5 juta kepada korban rumah roboh. Adapun nama korban adalah Wakhyudi (35) warga RT 24 / 06 Desa Pacul. “Kejadian terjadi pada Kamis 15 Agustus 2019 pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba bagian depan rumah roboh menyusul bagian tengah dan terus kebelakang,” terang Wakhyudi.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Akhmad Rofiqi menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan ke BAZNAS. Ia menyebutkan, pengajuan terbagi menjadi dua, pengajuan kesehatan atau biaya perawatan rumah sakit, kemudian bantuan musibah kebencanaan.
“Pemohon mengajukan surat permohonan bantuan yang ditandatangani Kepala Desa, Camat beserta TKSK. Kemudian surat keterangan tidak mampu, dilampirkan fotocopy KTP, KK dan beserta foto pemohon. Untuk bantuan kesehatan, pemohon harus melampirkan estimasi anggaran biaya kesehatan atau surat keterangan rawat inap,” jelasnya.
Discussion about this post