Slawi – Demi mewujudkan pelayanan yang maksimal pada pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP). Informasi ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Rapat Koordinasi Petugas Registrasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Tegal di Ball Room Hotel Grand Dian, Slawi, Kamis (26/09/2019) pagi.
Umi menyambut baik inovasi ini untuk mengatasi kendala antrian pengurusan dokumen adminduk di Disdukcapil. “Adanya SIReP yang terintegrasi dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ini akan memudahkan pemerintah desa, kelurahan dan kantor kecamatan dalam menyampaikan informasi pelaporan peristiwa penting kependudukan dan pencatatan sipil seperti kematian, kelahiran dan pindah datang penduduk,” ucap Umi.
Ia pun meminta petugas administrasi kependudukan di tingkat kecamatan maupun petugas registrasi di tingkat desa dan kelurahan bisa bekerja sama, pro aktif memperbaharui data kependudukannya melalui aplikasi berbasis laman tersebut. Penugasan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data sebagai pintu masuk perencanaan pembangunan sumber daya manusia sebagaimana fokus pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin 2019-2024.
Menurutnya ini penting, mengingat pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang tepat tidak terlepas dari dukungan data kependudukan yang akurat. Selain membantu mempermudah pemberian layanan publik, terbangunnya sistem satu data kependudukan ini akan membantu pelaksanaan program bantuan sosial, terutama dalam menentukan penerima manfaat melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Di akhir sambutanya, Umi berpesan agar fungsi pelayanan adminduk ini bisa dijalankan dengan baik, amanah dan bisa menjadi panutan. “Jadilah contoh pelayan publik yang baik, yang tidak mengambil keuntungan dari warga yang dilayaninya. Kikis kesan negatif publik pada layanan pemerintahan, terutama soal adminduk yang sampai sekarang saya masih menerima banyak keluhan, baik di aplikasi Lapor Bupati Tegal maupun di media sosial,” pungkas Umi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi juga menyampaikan bahwa tujuan dari pembuatan aplikasi ini antara lain agar menyediakan sistem informasi pelaporan kependudukan pencatatan sipil skala desa, kelurahan dan kecamatan yang sistematis dan terintegrasi dengan SIAK. Fungsinya memudahkan pemerintah desa dan kecamatan dalam menyampaikan informasi pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap peristiwa penting karena salah satu tugas dan tanggungjawab pemerintah desa maupun kelurahan adalah memfasilitasi pelaporan lahir, mati, pindah dan datang penduduk.
Adapun rapat koordinasi ini diikuti oleh 141 orang petugas registrasi desa dan kelurahan se-Kabupaten Tegal dan 9 orang petugas Disdukcapil di kecamatan.
Discussion about this post