SLAWI – Penataan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Tegal terus bergulir demi kinerja yang produktif. Beberapa poin penting disampaikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tegal. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Paripurna pada Senin (14/10) siang di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Tegal.
Umi menyebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan, program, serta kegiatan pemerintah daerah dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD tersebut nantinya akan bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia juga mengatakan bahwa pembentukan perangkat daerah didasarkan pada pertimbangan yang rasional. Sehingga nantinya para perangkat daerah dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya secara efektif dan efisien.
“Ketersediaan Sumber Daya Manusia juga menjadi salah satu latar belakang dalam mengevaluasi kelembagaan. Karena dalam waktu 5 tahun kedepan 50% dari pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Tegal akan memasuki usia pensiun. Sehingga pertimbangan efektivitas dan efisien kerja juga menjadi pertimbangan lain” tambahnya.
Sesuai penjelasan tersebut, dan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor, maka Tim Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tegal telah merumuskan bentuk kelembagaan. Rumusan yang sesuai dengan dokumen RPJMD tahun 2019-2024 tersebut diharapkan dapat diterapkan pada akhir tahun 2019. Selanjutnya Laporan Bupati Tegal tersebut akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi partai dari anggota DPRD Kabupaten Tegal yang akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Oktober 2019 besok. (AN)
Discussion about this post