Slawi – Aplikasi berbasis website siCantik yang diusung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal siap memberikan layanan yang memuaskan warga penggunanya. Hal tersebut diungkapkan Bupati Tegal Umi Azizah saat meluncurkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik (siCantik), di Ruang Rapat Bupati, Kamis (23/01/2020).
”Sesuai dengan namanya, akan kita hadirkan pelayanan masyarakat yang lebih mudah, lebih ramah, profesional, dan terbebas dari praktik pungli,”ungkap Umi.
Umi menambahkan, kehadiran siCantik secara perlahan akan membawa pengaruh pada perubahan pola pikir dan budaya di masyarakat akan layanan modern Pemerintah Kabupaten Tegal. Menurutnya, hal demikian tidak saja berimbas pada ekspektasi publik akan kualitas layanan pemerintah yang semakin meningkat, tetapi juga tuntutan pada unit kerja pelayanan untuk bisa bekerja lebih baik, lebih cepat.
“Saya titip pesan, aplikasi ini harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Jangan alergi kalau ada kritikan, harus adaptif dengan perubahan dan tuntutan publik sehingga layanan siCantik ini bisa berfungsi dan beroperasi penuh tanpa gangguan,” pesan Umi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim menyampaikan berbagai keunggulan aplikasi ini, antara lain lebih efisien, efektif, akuntabel, dan memudahkan pelayanan perizinan. Selain itu, pemohon pengguna aplikasi siCantik tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengetahui status permohonannya karena sudah tersedia fitur pemantauan di menu siCantik.
“Caranya sangat mudah, dimana warga pemohon bisa mengakses https://sicantikui.layanan.go.id, kemudian mengklik tombol registrasi. Namun sebelumnya perlu menyiapkan identitas diri yang masih berlaku. Langkah berikutnya adalah memasukan username, nama, email dan instasi tujuan. Lalu isikan data pribadi sesuai e-KTP, serta cantumkan kontak dan alamat lengkap,” ungkap Fakih.
Fakih pun menambahkan, setelah melakukan registrasi, pemohon nantinya harus melakukan verifikasi lewat email yang dikirim oleh siCantik. Setelah terverifikasi maka pemohon dapat mengklik menu layanan yang tersedia berdasarkan kebutuhan.
“Selain menyediakan menu layanan izin mendirikan bangunan dan usaha, aplikasi siCantik ini juga dapat digunakan untuk keperluan permohonan izin praktik dokter, bidan, perawat, apoteker, dan tenaga farmasi,” pungkas Fakih.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji, Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto, Direktur RSUD dr. Soeselo Slawi , Direktur RSUD Suradadi, dan direktur rumah sakit swasta, asosiasi perawat dan bidan, serta camat se-Kabupaten Tegal.
Discussion about this post