Margasari – Inspeksi Bupati Tegal Umi Azizah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal pada Senin (27/1) sore kemarin menemukan adanya indikasi pelanggaran izin oleh perusahaan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah rombongan inspeksi menemukan adanya limbah B3 yang tidak termasuk ke dalam jenis limbah yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran batu gamping, contohnya adalah kemasan beling obat-obatan medis rumah sakit yang terserak di lokasi dan sebagian masih ada isinya berupa cairan.
Meski menampakkan lingkungan yang tercemar, Umi mengungkapkan, kondisinya saat ini tidak separah saat pertama kali dulu ia datang di bulan Januari 2019. “Saya melihat ada upaya pihak-pihak tertentu menutup balongan-balongan ini dengan tanah urug, termasuk limbah padat juga ada yang sudah diurug bahkan dicor semen”, katanya.
Bahkan, lanjut Umi, balongan tempat membuang limbah cair yang tampak seperti oli bekas tersebut sebagian masih terbuka, belum semuanya ditutup. Bukti ini, imbuh Umi, menguatkan dugaan adanya izin pemanfaatan limbah B3 yang dilanggar. “Disini kita semua bisa melihat, bisa merasakan betapa kondisi lingkungan sudah tercemar berat. Udara sudah sangat tidak sehat. Limbahnya pun berserakan dimana-mana, tidak tersedia tempat penyimpanan limbah yang aman. Semuanya dibiarkan terbuka, terkena hujan dan tertiup angin”, ujarnya.
Umi juga meyakini jika tidak semua limbah B3 yang didatangkan para pengusaha ini digunakan untuk membakar batu kapur. Buktinya, lanjut Umi, ada limbah material yang hanya ditimbun, ditumpuk dan sebagian mulai diurug tanah gamping seperti yang tampak dari hasil dokumentasi aerial. “Dari drone kita bisa melihat tumpukan limbah B3 atau sisa pembakaran limbah yang sudah tidak digunakan menggunung di tepi saluran air dan tidak berpengaman dimana alirannya sebagian mengarah ke Brebes”, ujarnya.
Temuan sore tersebut, lanjut Umi, akan melengkapi data dukung laporannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan berharap segera ada repon cepat dari kementerian terkait. Sebelumnya diberitakan, Umi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Limbah B3 untuk Desa Karangdawa, Jatilaba dan sekitarnya. Satgas inilah yang bertugas menyusun laporan dan menyampaikannya ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ditanya soal adanya kemungkinan pelanggaran izin tersebut berdampak pada keputusan kementerian mencabut izin perusahaan, Umi menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencarikan alternatif usaha bagi para pekerja pembakaran gamping.
Sementara Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang yang hadir mendampingi menuturkan pihaknya akan mendalami hasil temuan tersebut. “Kita semua lihat bersama tadi ada limbah seperti jarum suntik. Untuk ini kami akan dalami dan simpulkan, tapi kami harus berkoordinasi dengan ibu bupati, Forkopimda, pak Dandim”, katanya.
Di tempat yang sama, Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Richard Arnold Yeheskiel Sangari mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan bupati dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini. Sangari menguraikan jika tugasnya di Kodim adalah menjaga wilayah pertahanan darat dan apabila ada tempat yang terkontaminasi limbah B3 berarti ada sisi pertahanan yang lemah. “Sehingga untuk ini, saya akan kawal penuh bersama dengan pak Kapolres, pak Kajari dan Ketua DPRD serta kepala dinas. Intinya kita tulus menjaga kelangsungan lingkungan hidup, tidak bisa melihat dari sepenggal kepentingan”, tegasnya.
Menutup sesi wawancara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi menuturkan dirinya akan segera mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan. Meski perusahaan mengantongi izin, kata Mulyadi, tetap ada aturan yang harus dipatuhi. “Melalui Satgas akan kita kaji secepatnya sebagai rekomendasi kepada ibu bupati”, pungkasnya.(HN)
Discussion about this post