Slawi – Keberhasilan mewujudkan Satu Data Indonesia melalui pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 memerlukan dukungan seluruh warga negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat koordinasi pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin (17/2).
Rakor dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan Sensus penduduk di Kabupaten Tegal serta menjalin kerjasama kepada seluruh pihak agar turut serta mensukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.
Dalam sambutannya Umi mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana peraturan baru ini diharapkan bisa mengatasi perbedaan data yang selama ini terjadi, termasuk data penduduk.
” saya tekankan, Sensus Penduduk ini sangat penting untuk pemetaan ke depan,” ucap Umi.
Dirinya juga menambahkan, perlunya sensus penduduk bertujuan untuk pemetaan program pembangunan berkelanjutan, dan bisa digunakan untuk mendapatkan distribusi penduduk dan karakteristiknya. Pada tahun 2020 metode yang dilakukan BPS untuk pelaksanaan sensus penduduk menggunakan metode Konvensional dan metode berbasis registrasi dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri sebagai data dasar sensus.
“Sensus penduduk akan dilaksanakan dalam dua periode yaitu periode pertama di laksanakan secara online dengan cara klik wabsite sensus.bps.go.id dari mulai 15 Februari – 31 Maret 2020 serta Sensus Penduduk Wawancara atau SP WAWANCARA yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020,” ujarnya.
Dalam akhir sambutanya Umi mengintruksikan kepada OPD dan Camat – camat untuk ikut berpartisipasi aktif mendukung penuh kegiatan sensus penduduk 2020.
“Dengan berkoordinasi secara intensif dengan setiap Lembaga, jajaran Pemerintah dengan melibatkan Lurah, Kades hingga pengurus satuan lingkungan setempat RT/RW kita optimis bisa mensukseskan Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten Tegal,” tandasnya.
Kegiatan ini, dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah, jajaran Forkopimda, Asisten sekda bidang pemerintahan, Kepala BPS Kabupaten Tegal, Kepala Dinas dan Camat se-Kabupaten Tegal. (HR)
Discussion about this post