Slawi – Sektor pariwisata Kabupaten Tegal akan segera dibuka dengan konsep tata kehidupan baru dimasa pandemi Covid-19. Kendati demikian, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie meminta pembukaan objek wisata di Kabupaten Tegal, untuk tidak tergesa-gesa. Disamping wajib memenui standar protokol kesehatan, pengelola juga harus melalui tahapan verifikasi Bersih, Sehat dan Aman Dari Covid-19 atau Verifikasi CHS (Clean, Health, Safety).
Hal tersebut disampaikan Ardie, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang tatanan kehidupan baru yang produktif dan aman dari Covid-19 di sektor pariwisata, bersama pelaku wisata, pengelola desa wisata dan Pokdarwis Kabupaten Tegal, Selasa kemarin ( 23/6/2020) di Hotel Grand Dian Slawi. Dalam acara tersebut, Ardie didampingi Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Suharinto, menjadi narasumber.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, mulai dari menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sarana dan menandatangani surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan, sampai mendata identitas pengunjung yang masuk”, kata Ardie. Tak hanya itu, pengelola tempat wisata juga wajib melakukan simulasi protokol kesehatan, dengan disaksikan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal.
Setelah semua terpenuhi, lanjut Ardie, gugus tugas akan merekomendasikan kepada Pemkab Tegal agar membuka tempat wisata tersebut, rekomendasi ini hanya berlaku bagi tempat wisata yang berada di zona kuning dan hijau. Untuk mengetahui warna zona wilayah di Kabupaten Tegal, masyarakat dapat mengakses situs covid19.tegalkab.go.id. Dimana, dalam situs jaringan tersebut, sudah terdapat penambahan menu zonasi.
Selain itu, pengelola wisata masih harus melalui beberapa tahapan sebelum tempat wisata benar-benar dibuka seratus persen. Masing-masing tahapan, akan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Ditahap pertama, kapasitas pengunjung dibatasi sekitar 25 persen dan pengunjung yang datang hanya diperbolehkan untuk warga Kabupaten Tegal. Tak lupa, pengelola tempat wisata juga wajib melaporkan data diri pengunjung setiap hari kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal.
Sementara itu, ditahap kedua, pembukaan wisata akan ditambah kapasitasnya menjadi sekitar 50 sampai 70 persen. Seperti halnya tahap pertama, ditahap kedua ini, pengunjung hanya diperbolehkan menerima wisatawan dari Kabupaten Tegal saja. Sedangkan, pelaporan data pengunjung oleh pengelola , dilakukan setiap dua minggu sekali. Bagi warga dari kota/kabupaten zona kuning atau hijau diizinkan masuk pada tahap ketiga, sampai total kapasitas pengunjung 100 persen. Dalam tahapan ini, sistem pelaporan data pengunjung dilakukan satu bulan sekali.
“Jika dalam perjalanannya terdapat pelanggaran, tahapannya akan diulang kembali ke tahap pertama”, ujar Ardie. Dirinya menambahkan, untuk membantu pengawasan terhadap pelanggaran, akan ditempel kode respon cepat (kode QR) disetiap tempat wisata. Pengunjung bisa memindai kode tersebut melalui gawai pintar, lalu mengisi survei yang dikirim secara daring kepada gugus tugas terkait pemberlakuan protokol kesehatan serta sarana penunjangnya, dengan begitu pengunjung bisa juga menjadi pengawas.
Senada dengan Ardie, Suharinto mengatakan, syarat dan tahapan yang dijelaskan sudah boleh disiapkan oleh pengelola tempat wisata mulai sekarang. Pihaknya juga akan cepat merespon jika ada tempat wisata yang mengajukan verifikasi. “Yang terpenting dari itu semua adalah sehat, produktif dan aman dari Covid-19”, pungkasnya.(Fh)
Discussion about this post