Slawi – Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal guna efektifitas pelayanan publik yang juga menjadi salah satu prioritas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, ditargetkan selesai pada akhir Desember 2020. Selain memangkas struktural menjadi dua level, pembenahan dinas dan badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut. Hal tersebut menuntut Eselon III dan Eselon IV menjadi jabatan fungsional guna menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tegal, Rabu (04/11/2020) di Ruang Rapat Sekda, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto menyampaikan, tujuan utama penyederhanaan ini adalah peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Sasarannya sudah jelas, yaitu birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” ujar Edi.
Edi mengatakan, tahapan awal sudah dilaksanakan sejak Oktober bulan lalu yaitu melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Hasil identifikasi dan pemetaan tersebut lalu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia untuk selanjutnya menunggu pengesahan.
Masih menurut Edi, dalam target jangka pendek yang rencananya disasar pemerintah pusat, beberapa diantaranya tidak dilakukan penyederhanaan, antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kecamatan. Sedangkan untuk dinas dan badan tetap dilakukan penyederhanaan pada jabatan pengawas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perijinan serta investasi.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Tegal, Saidno. Per tanggal 19 Oktober lalu dirinya sudah mengidentifikasi 743 jabatan struktutal, 226 diantaranya berpotensi beralih ke jabatan fungsional. Tetapi menurut saidno, penerapan hasil identifikasi ini masih menunggu perubahan peraturan pemerintah (Perpres) tentang pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyampaikan, jika memang harus dan untuk kemudahan birokrasi pihaknya siap menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Ia meminta semua yang nantinya terimbas peralihan jabatan harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga kondusifitas.
“Sambil menunggu regulasi kita tetap mengambil langkah menyesuaikan, yang terpenting adalah efektifitas pelayanan publik,” pungkas Joko. (Fh)
Discussion about this post