Jatinegara – Bupati Tegal Umi Azizah mengadakan inspeksi mendadak pembangunan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara, Kamis (19/11/2020). Pada kesempatan ini Umi meninjau 7 dari 20 rumah yang di rehabilitasi di desa tersebut.
Menurut Umi, jika dilihat dari sisi luarnya maka sudah dikatakan layak huni. Namun menurutnya masih perlu ada kontrol terkait adanya beberapa rumah yang lantainya belum di plester. Untuk itu dirinya menyarankan kepada Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran dalam penyempurnaan rehabilitasi RTLH dimaksud.
“Hal ini karena melihat penerima manfaat sudah berusia lanjut dan tenaga kesehariannya sudah renta” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setiawan, mengatakan pembangunan rehabilitasi 20 RTLH di Desa Lebakwangi sudah selesai semua atau mencapai 100 persen. Menurutnya masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta.
“Rinciannya Rp 15 Juta untuk material, Rp 2,5 juta untuk upah tenaga. Kekuranggannya swadaya dari masyarakat lingkungan” jelasnya.
Budi Eko menambahkan untuk total unit RTLH yang direhab di Kabupaten Tegal mencapai 510 rumah yang berlokasi di Kecamatan Jatinegara dan Bumijawa. Kemudian untuk progres pembangunannya sudah mencapai 95,25 persen.
Ia menjelaskan, program ini merupakan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ditanya kriteria penerima, Budi Eko menjelaskan penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.(MA)
Discussion about this post