Slawi – Mengajukan perkara hukum dan memperoleh informasi hukum di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah kini lebih mudah dengan hadirnya aplikasi Kembang Desa. Inovasi aplikasi Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa berbasis laman ini dibangun untuk mendekatkan akses masyarakat desa pada layanan bantuan hukum, bekerjasama dengan pemerintah desa. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Ridwan Mansyur saat mensosialisasikan aplikasi tersebut di Gedung Dadali, Kamis (10/12/2020) pagi.
Ridwan mengatakan, inovasi aplikasi ini adalah hasil kerja sama antara pihaknya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dan 35 Kantor Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah. Menurutnya, ada sembilan fitur layanan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui alamat https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/ ini.
Kesembilan layanan tersebut antara lain pendaftaran perkara elektronik, permohonan surat keterangan, info perkara banding di Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah, permohonan izin besuk tahanan, permohonan narasumber, izin riset, layanan konsultasi dan bantuan hukum hingga tayangan siaran langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri.
Ridwan menambahkan, pihaknya juga membuka layanan telepon dan pesan Whatsapp unit pelayanan terpadu satu pintu kantor Pengadilan Negeri Jawa Tengah dan 35 Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. “Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut melalui laman di alamat kembangdesa.pt-semarang.go.id atau melakukan penelusuran di mesin pencari Google dengan kata kunci kembang desa pengadilan tinggi Jawa Tengah. Dengan dibukanya layanan ini, harapan kami bisa memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan di kantor pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut sebagai sebuah inovasi unggulan terintegrasi, lengkap dengan fitur layanan yang memadai. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat Pemerintah dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui sistem platfrom yang lebih interaktif dan terintegrasi dalam sebuah big data, cloud computing dan jaringan internet.
“Saya berharap, melalui layanan ini masyarakat bisa lebih dimudahkan untuk mengakses layanan informasi dan hukum, serta bisa mengenali tugas dan fungsi Pengadilan Negeri,” kata Umi.
Hadirnya layanan ini, lanjut Umi, merupakan sarana komunikasi era internet of things yang tenttunya akan membawa dampak dan perubahan besar pada kultur kerja di birokrasi moden yang dituntut bekerja cepat, tepat dan akurat dengan menghadirkan layanan sistem informasi yang semakin mudah, murah, terbuka dan pasti.
“Hal utama yang harus dimiliki setiap lembaga publik saat ini adalah komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh untuk berubah menjadi organisasi modern, diikuti transformasi mindset dan culture set yang juga sudah harus digital oriented, tidak lagi konvensional,” pungkasnya. (OI)
Discussion about this post