Slawi – Sejumlah aset tanah atau barang milik Pemkab Tegal menjadi sorotan Bupati Tegal Umi Azizah. Umi kesal lantaran keberadaannya sejak lama belum didayagunakan dan terkesan mangkrak. Padahal, aset tersebut berada di lokasi strategis dan berpeluang untuk dikerjasamakan pemanfaatannya dengan pihak swasta, sehingga ada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut terungkap saat Umi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pendapatan (POP) Triwulan I Tahun 2021 di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal, Selasa (27/04/2021) pagi. Ia mencatat ada sejumlah aset potensial untuk dikelola seperti tanah eks Bioskop Adiwerna, eks SMEA di Kagok, eks pasar hewan di Desa, Curug Kecamatan Pangkah hingga tanah eks Gucisari.
Di hadapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu pendapatan, Umi menuturkan, keterbatasan anggaran pembangunan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat harusnya bisa memaksa pemerintah daerah bekerja ekstra untuk meningkatkan PAD-nya.
“Saya tidak berharap banyak pada transfer pusat ke daerah karena itu sudah given. Sehingga, mau tidak mau, kita harus memaksimalkan PAD,” ujar Umi.
Bahkan, Umi sudah berkali-kali minta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak bekerja linier sebatas mengidentifikasi dan mensertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah saja, tapi juga harus dibarengi rencana pendayagunannya, termasuk kerjasama pemanfaatan dengan sektor swasta.
Di sini, Umi juga menyoroti soal penggunaan alat tapping box di kafe dan rumah makan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar mesin pencatat transaksi dan kewajiban konsumen membayar pajak restoran dan rumah makannya beroperasi penuh, tidak ada yang mati.
Selain menugaskan inspektorat, Umi juga mengajak para pejabatnya ikut serta memonitor penggunaan alat tersebut. “Sempatkan waktu untuk membeli makanan atau berbuka puasa di tempat makan yang sudah terpasang tapping box sambil nglarisi dagangannya. Lalu cek di struknya, apakah kewajiban pajaknya sudah terlampir? jika belum, laporkan ke saya,” katanya.
Hal lain yang menjadi catatan Umi adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Rumah Paten Kecamatan untuk luas tanah di bawah 100 meter persegi. Jumlah penerbitan IMB sepanjang tahun 2020 lalu ada 52 izin. Jika dirata-rata, sebulan hanya menerbitkan 4 IMB dari 18 kecamatan. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal. Sehingga, pola kerja menunggu pemohon datang sendiri ke Rumah Paten harus diubah dengan aktif melakukan monitoring lapangan dan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, ketua RT dan RW.
“Saya yakin, sekalipun pandemi, masih banyak masyarakat kita yang mampu membangun rumahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro menyampaikan jika realisasi PAD Kabupaten Tegal sampai dengan triwulan I tahun 2021 sudah mencapai 24,54 persen dari target keseluruhan senilai Rp 433 miliar. “Untuk mencapai target tersebut tentunya kita harus berlari kencang, supaya pencapaian di tahun 2021 ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal tersebut tentunya harus diimbangi dengan sinergitas antar OPD,” pungkas Eko. (OI)
Discussion about this post