Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyiapkan empat titik pos pengamanan dan penyekatan menjelang pengetatan arus mudik. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19. Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni usai melakukan konferensi virtual Rakor Pengendalian Transportasi dan Peniadaan Mudik Tahun 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (28/04/2021) pagi.
“Ada empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah kita tentukan, yaitu Klonengan, Selapura, Pantura di depan LIK Takaru dan di rest area tol. Keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal. Nanti dari unsur TNI-Polri, dinas perhubungan, Satpol PP dan badan penanggulangan bencana daerah akan melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi,” kata Uwes.
Uwes mengatakan pada prinsipnya kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik terbagi atas tiga fase. Fase pertama adalah pengetatan pra mudik yang berlangsung mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei. Kemudian fase ketiga, peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei dan fase ketiga, yaitu masa pengetatan pasca mudik tanggal 18 sampai 24 Mei.
Untuk fase pra dan pasca mudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi. Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan, seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.
Sedangkan untuk fase peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tidak ada aktifitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Keperluan non mudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang.
Lebih lanjut Uwes mengungkapkan, pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang. Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas. Dipastikan, penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim.
Menganggapi hal tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan pada prinsipnya aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah. Kebijakan tersebut diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, disamping ancaman penularan varian baru Covid-19. Maka, sudah seharusnya Pemerintah merasa perlu melakukan pembatasan pergerakan secara masif.
“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang. Pemerintah tentunya sudah memperhitungkan ini semua bahwa keselamatan masyarakat itu nomor satu dan tsunami Covid-19 di India memberikan kita pembelajaran penting, jangan sampai itu terjadi di Indonesia” ujar Umi. (OI)
Discussion about this post