Slawi – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal menangguhkan penyaluran 1.011 bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) tahap tiga dan empat tahun 2021. Penangguhan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya kekeliruan data calon penerima manfaat pada sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Slawi yang seharusnya diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan terkena dampak pandemi Covid-19. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Nurhayati, Senin (10/05/2021) pagi.
Nurhayati mengungkapkan, mereka yang dibatalkan BST-nya adalah calon penerima dari warga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN, dosen, guru hingga pensiunan pegawai. Kekeliruan tersebut tidak akan terjadi jika pemerintah desa melalui petugas operatornya memahami mekanisme pengunggahan data warganya yang berhak menerima BST ke dalam SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial next generation).
Data penerima manfaat yang akan diperbaiki dan diunggah pada SIKS-NG, lanjut Nurhayati, adalah data yang dihimpun dari proses pendataan dan disepakati lewat musyawarah desa (musdes) untuk menjamin ketepatan sasarannya. “Perbaikan data oleh desa ini bisa dilakukan setiap satu bulan sekali. Sehingga, jika desa rutin memperbaiki datanya dan membuka komunikasi dengan ketua RT ataupun RW, tidak akan ada data pegawai seperti PNS masuk di dalamnya,” kata Nurhayati.
Dari hasil penelusurannya ditemukan 1.011 data anomali penerima BST di wilayah Kecamatan Slawi, dimana 613 diantaranya ditemukan di Desa Slawi Kulon, 389 di Kelurahan Procot, 2 di Kelurahan Pakembaran, 2 di Kelurahan Kudaile, 1 di Kelurahan Kagok, 2 di Desa Dukuhwringin dan 1 di Desa Dukuhsalam.
Menurutnya, selain indikasi kelalaian petugas operator desa yang memasukkan dan mengunggah data warganya tanpa sepengetahuan kepala desa dan tanpa melalui Musdes, pihaknya juga menengarai tenggat waktu pengumpulan data tambahan calon penerima BST dari Kemensos yang hanya dua hari tersebut menjadi pemicu operator desa memasukkan datanya sembarangan.
Nurhayati mengakui, pasca diunggahnya data usulan oleh petugas desa melalui SIKS-NG, pihaknya tidak mendapat feedback hasil olah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kemensos untuk dilakukan pemadanan NIK dan alamat dengan Disdukcapil, verifikasi validasi sampai kemudian dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala daerah sebagaimana pelaksanaan BST tahap sebelumnya.
“Jadi data usulan yang disampaikan desa melalui SIKS-NG pada pendataan BST tahap ketiga dan keempat ini belum ada SPTJM-nya, belum ada pengesahan dari Bupati Tegal. Tapi tiba-tiba saja datanya sudah masuk ke data salur BST Kemensos,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan tentang anomali data tersebut dari sejumlah warga yang menerima surat undangan pengambilan BST, sementara mereka merasa tidak berhak karena status kepegawaiannya di pemerintahan. Menindaklanjuti itu, Nurhayati pun segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kesejahteraan Sosial di Kemensos untuk mendapatkan data penerima BST periode April 2021 ini dan menyurati Kepala Kantor PT Pos Indonesia Tegal agar menangguhkan penerimaan BST pada kelompok penerima salah sasaran dan menghapusnya dari daftar penerima manfaat.
“Pantauan sementara kami, proses pencairan hari ini, Senin (10/05/2021) tidak ada penerima BST yang statusnya pegawai atau lainnya yang memang tidak berhak. Ini berkat kerjasama dan kerja cepat pihaknya bersama kepala desa, ketua RT dan RW serta petugas dari Kantor Pos dalam memberikan pemahaman kepada penerima BST yang memang tidak berhak, sehingga mereka pun bisa menerimanya. Adapun sisa salur dana BST tahap ini akan kembali ke kas negara,” pungkasnya. (OI)
Discussion about this post