Adiwerna – Di hari keenam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Jumat (09/07/2021) pagi, Bupati Tegal Umi Azizah masih menemukan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Tegal Nomor B.938 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Pada inspeksinya kali ini, Umi bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal menjumpai sejumlah gerai terkategori non esensial melayani pengunjung di salah satu swalayan di wilayah Adiwerna. Umi pun menegaskan jika pada masa PPKM darurat ini hanyalah sektor esensial yang diperkenankan membuka layanannya seperti supermarket untuk penjualan sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari.
“Di masa PPKM darurat ini tidak semuanya bisa beroperasi, termasuk di toko swalayan ini. Yang tidak esensial dibatasi dulu untuk mencegah potensi terjadinya kerumunan. Jadi yang untuk area penjualan tas, pakaian ataupun kebutuhan non pangan ini bisa ditutup sementara dengan kain supaya pengunjung tidak ke sini,” pesan Umi kepada pengelola swalayan.
Arahan Umi ini pun segera direspon pihak pengelola swalayan dengan menutup los penjualan yang terkategori non esensial.
Tidak berhenti di situ, Umi yang didampingi Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar juga meminta agar pengelola swalayan bisa menambah tempat cuci tangan. “Pada pintu masuk swalayan hanya ada satu, dan itupun tidak terlalu kelihatan. Ayo, hari ini juga segera ditambahi dan taruh di tengah supaya pengunjung leluasa mencuci tangannya,” perintah Umi ke pengelola swalayan.
Di sini, Umi minta agar pemilik swalayan lebih serius menerapkan protokol kesehatan dan kepatuhannya pada kebijakan PPKM darurat. “Besok pagi saya minta Satpol PP ngecek lagi ke sini, kalau masih tidak patuh akan kita ambil tindakan,” tegas Umi.
Selain melakukan sidak di swalayan, Umi juga lakukan inspeksi ke sejumlah objek sektor esensial PPKM darurat seperti Bank BRI Cabang Slawi dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal dan PT Gopek Cipta Utama.
Di perusahaan pengolah teh ini Umi sampaikan apresiasinya yang telah menerapkan sistem pembagian kerja pada karyawan. “Sebelum ada aturan PPKM darurat, seluruh staf di pabrik pengolahan masuk bersamaan. Tapi sekarang, perusahaan sudah terapkan kebijakan separuh stafnya yang masuk,” ungkapnya.
Kegiatan inspeksi diakhiri dengan pengecekan personil di titik penyekatan jalan wilayah perbatasan Kota Tegal, tepatnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Adiwerna. (OI/hn)
Discussion about this post