Slawi – Polres Tegal meluncurkan program layanan pengingat elektronik untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran denda tilang. Peluncuran electronic reminder SIM, STNK dan tilang (Emisist) tersebut berlangsung di Ruang Praja Gupta Mako Polres Tegal Kamis (23/09/2021) pagi.
Pada acara yang digelar bersamaan dengan tasyakuran Hari Lalu-lintas Bhayangkara ke-66 ini Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan jika Emisist merupakan sebuah terobosan dalam mewujudkan gerakan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas.
“Saya mengapresiasi peluncuran Emisist ini sebagai bagian dari upaya untuk mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor akan kewajibannya memiliki SIM dan STNK yang berlaku serta membayar denda tilang atas pelanggaran yang dilakukannya di jalan raya,” kata Umi
Menurut Umi, hal tersebut semakin meningkatkan serta menguatkan citra kepolisian yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter).
Adapun peringatan Hari Lalu-lintas Bhayangkara menurut Umi bermakna pula sebagai milestone atau penanda peradaban budaya sebuah bangsa. Menurutnya, untuk melihat karakter atau kemajuan sebuah negara dapat dilihat dari cara warganya berkendara atau berlalu lintas.
“Banyak sosiolog yang mengatakan, jika kita ingin melihat peradaban sebuah bangsa, maka cara paling mudah adalah dengan melihat perilaku warganya dalam berkendara di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas”, katanya.
Dalam berlalu lintas, sambung Umi, ada penghormatan hak warga yang kendali utamanya ada di diri masing-masing pengendara, semisal lebih mengutamakan pejalan kali atau pesepeda bagi pengendara kendaraan bermotor, termasuk mematuhi rambu-rambu yang ada.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam undang-undang dimana negara berperadaban maju salah satunya dicirikan dengan ketertiban warganya mematuhi aturan lalu lintas dan tidak merugikan orang lain dalam kebersamaannya di jalan raya.
“Sehingga membangun perilaku tertib masyarakat dalam berlalu lintas adalah sebuah upaya besar membangun budaya dan peradaban bangsa,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas Polres Tegal dalam mewujudkan Emisist, dimana pada peringatan Hari Lalu-lintas Bhayangkara ke-66 di tingkat Polda Jawa Tengah, Polres Tegal mendapatkan peringkat satu inovasi pelayanan publik.
Di sini, Arie menjelaskan cara kerja sistem Emisist dimana masyarakat dapat mendaftarkan diri pada laman reminder.polrestegal.id dan mengisi data diri lengkap. Nantinya sistem ini akan mengingatkan pengguna melalui pesan Whattapps yang sudah terdaftar, tiga bulan sebelum masa berlaku SIM dan STNK habis, termasuk tilang. (FH/hn)
Discussion about this post