Slawi – Meski rencana penambahan pemberian hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) sebesar Rp 8 miliar pada Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini batal dilaksanakan pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda perubahan APBD tersebut oleh gubernur, Pemkab Tegal tetap menyalurkan belanja hibah kesra-nya senilai Rp 28,4 miliar kepada 135 badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tegal.
Baca juga: Pemkab Tegal Resmi Tetapkan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022.
“Anggaran hibah kesra ini sepenuhnya berasal dari APBD reguler Kabupaten Tegal Tahun 2022,” kata Masdar Helmy, Sub Koordinator Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (08/11/2022).
Dari alokasi belanja hibah kesra tersebut, Rp 16 miliar diantaranya sudah tersalurkan lewat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal sebagai insentif bagi sembilan ribuan guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan madrasah diniyah takmiliyah di Kabupaten Tegal. Rinciannya, satu orang guru akan menerima insentif Rp 1,7 juta per tahun.
Selain itu, belanja hibah kesra senilai Rp 6 miliar rupiah juga telah diberikan kepada sejumlah badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga, jumlah anggaran yang telah direalisasikan pihaknya mencapai Rp 22 miliar untuk saat ini.
“Sampai minggu pertama November ini, belanja hibah yang sudah terserap sekitar Rp 22 miliar. Jumlahnya akan terus bertambah sampai masa akhir tahun anggaran yang menyisakan waktu satu setengah bulan lagi untuk menyerap sekitar Rp 6,4 miliar,” ujar Helmy.
Sementara menyoroti batalnya rencana penambahan hibah pada perubahan APBD tahun ini, Helmy menuturkan hal tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat Kabupaten Tegal. Sebab selain tidak bersifat mendesak, pemberian hibah ini juga tidak wajib dan tidak mengikat.
“Kalau pengusul merasa kecewa saya rasa iya. Meskipun dampaknya pada capaian sasaran pembangunan daerah juga tidak signifikan karena belanja hibah ini kategorinya penunjang setelah prioritas belanja urusan wajib dan pilihan terpenuhi,” ujarnya.
Adapun usulan hibah kesra pada Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 lebih didominasi usulan pembangunan atau rehabilitasi tempat ibadah, tempat pendidikan keagamaan, dan lainnya. Pihaknya pun mengarahkan agar badan, lembaga ataupun organisasi yang mengusulkan hibahnya pada perubahan APBD tahun ini bisa mengajukan kembali proposalnya di tahun 2023.
“Ya nanti terserah pengusul. Kalau masih mau mengusulkannya di tahun 2023, buat proposal baru dan akan kami verifikasi kembali sesuai syarat dan ketentuan Perbup (peraturan bupati) Nomor 89 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran hibah dan bansos (bantuan sosial),” ujar Helmy.
Menutup pembicaraan, Helmy mengatakan jumlah alokasi belanja hibah kesra Kabupaten Tegal tahun 2022 yang sebesar Rp 28,4 miliar ini lebih rendah dari belanja hibah tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 31 miliar dengan tingkat serapan 97, 27 persen. (EW/hn)
Discussion about this post