Kota Tegal – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menandatangani berita acara penegasan batas daerah dengan Pemerintah Kota Tegal. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal, Kamis (17/11/2022).
Umi menuturkan, penandatanganan berita acara ini merupakan momen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi wilayah pemerintahan daerah disamping upaya mendukung percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dengan adanya batas daerah yang jelas, sambung Umi, diharapkan mampu meminimalisir konflik atau sengketa antar wilayah pemerintah daerah, maupun pemerintahan desa di Kabupaten Tegal dengan kelurahan di Kota Tegal.
“Dengan demikian, penyelenggaraan kewenangan daerah khususnya di wilayah perbatasan akan dapat berjalan lebih efektif dan dipastikan tidak lagi melampaui batas daerah lainnya,” ujar Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan dengan adanya peta batas wilayah yang menggambarkan secara detail garis batas dan situasi sepanjang garis batas daerah, perselisihan dapat dicegah karena peta administratif yang menunjukkan batas antar dua wilayah tersebut sudah sangat jelas, baik di darat maupun di laut.
“Bagi kami, batas antar daerah yang jelas ini tidak sekedar untuk menghindari konflik antar desa-kelurahan, akan tetapi lebih daripada itu adalah menjadi entri point penting untuk mensukseskan pembangunan kawasan perdesaan,” kata Umi.
Senada dengan itu, Dedy Yon mengatakan dengan adanya kepastian batas wilayah diharapkan penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintah dapat berjalan dengan tertib serta memiliki kebermanfaatan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri melalui perwakilannya, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II Astriani Mukti menjelaskan pentingnya penegasan batas wilayah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, telah banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama sepuluh tahun terakhir ini, sehingga diperlukan pembaruan batas daerah yang lebih detail.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama Daerah Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menuturkan bahwa kebijakan penetapan batas daerah ini kerap kali dipandang sebelah mata dan baru diperlukan manakala terjadi perselisihan atau konflik antar wilayah.
Perselisihan tersebut dapat dipicu oleh ketidakjelasan peta batas wilayah pada penetapan sebelumnya yang tidak tergambar jelas karena menggunakan peta berskala kecil dan penetapan garis batasnya yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku, termasuk memotong tanah ataupun bangunan rumah dengan kepemilikan yang sama menjadi dua wilayah administrasi yang berbeda.
Masrofi berharap, setelah direvisinya penegasan batas wilayah dengan menggunakan peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 ini dapat terlihat potongan batas persil yang lebih jelas sebagai penentu batas wilayah.
Adapun sebelum ditandatanganinya kesepakatan penegasan batas wilayah ini, kedua pemerintah daerah tersebut telah melakukan survei lapangan dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Hasil konsultasi dan koordinasi inilah yang menjadi dasar pengkajian atau review dan revisi Permendagri No. 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. (EW/hn)
Discussion about this post