Slawi – Sebanyak 358 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Tegal formasi tahun 2021 ikuti Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT). Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka acara tersebut di Pendopo Amangkurat, Rabu (25/01/2023), mengatakan CPNS harus memiliki sikap profesional dengan memenuhi standar kompetensi jabatan.
Menurut Joko, selain harus memiliki dan mampu mengamalkan nilai-nilai dasar ASN, sebagai abdi masyarakat juga harus memiliki kemampuan atau kompetensi teknis baik administratif maupun substantif. Hal tersebut diperlukan agar setiap ASN mampu beradaptasi dengan sistem kerja dan penggunaan perangkat teknologi untuk menunjang kinerjanya, disamping membuka peluang berinovasi.
“Saya harap dengan diselenggarakan PKTBT bisa memperkuat kompetensi pegawai, teknis adminsitrastif maupun teknis substantif. Pemerintahan ini memerlukan ASN yang berkompetensi unggul, kreatif dan inovatif dengan ditunjang sikap profesional dan berkarakter kuat,” ungkap Joko.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin mengatakan bahwa dasar pelaksanaan PKTBT merujuk pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Tujuan PKTBT adalah memberikan penguatan kompetensi teknis umum administratif dan kompetensi teknis substantif sesuai dengan tugas jabatannya.
Menurutnya, dari 358 orang CPNS formasi 2021 yang mengikuti PKTBT ini, 126 orang diantaranya berasal dari golongan III dan 232 dari golongan II.
“Pelaksanaan PKTBT ini dilaksanakan secara klasikal untuk kompetensi teknis umum administratif dan secara non klasikal untuk kompetensi teknis substantif melalui pola mentoring oleh atasannya langsung,” kata Mujahidin.
Adapun kegiatan PKTBT ini berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 25 Januari sampai 2 Februari 2023. Pasca kegiatan PKTBT ini, peserta CPNS akan melanjutkan kegiatannya dengan mengikuti pelatihan dasar CPNS yang terbagi menjadi 10 angkatan, dimulai tanggal 13 Februari dan berakhir tanggal 29 Juli 2023 di Badan Diklat BPSDM Provinsi Jawa Tengah. (SI/hn)
Discussion about this post