Slawi – Upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menekan angka stunting membuahkan hasil yang cukup baik. Pasalnya penurunan angka prevalensi stunting di Kabupaten Tegal berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) mencapai 5,7 persen poin, dari 28 persen di tahun 2021 menjadi 22,3 persen di tahun 2022.
Hal tersebut mengemuka saat Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan arahannya pada rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tegal dan diseminasi audit kasus stunting yang diikuti oleh 130 orang, Selasa (24/10/2023) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal.
Untuk mengatasi stunting tersebut tentunya butuh peran banyak pihak yang terkoordinasi ke dalam TPPS. Harus ada upaya konvergensi aksi baik pada intervensi gizi sensitif maupun intervensi gizi spesifik serta beragam inovasi untuk memecahkan kendala penanganan stunting di masyarakat, seperti yang sudah berjalan selama ini melalui gerakan donasi ASN Rames Saceting, pendirian Rumah Pelita oleh pemerintah desa, bantuan PMT dari sejumlah organisasi profesi, BUMD, PPPK, sektor swasta hingga gerakan filantropi perempuan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiah, Nasyiatul Aisyiah.
Umi menuturkan, dana instensif daerah (DID) senilai Rp5,84 miliar yang diberikan pemerintah pusat ke Pemkab Tegal tahun ini harus bisa dioptimalkan capaianya untuk mendongkrak kinerja penurunan stunting di Kabupaten Tegal.
“Kita bisa lihat di Kabupaten Kudus yang menerima DID paling besar dengan nilai Rp7,3 miliar, maka kita bisa cek apa yang dilakukan atau dikerjakan TPPS Kudus sana untuk mempercepat penurunan angka stuntingnya,” ujar Umi.
Dalam acara tersebut, Pemkab Tegal menggandeng Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang telah menjalin kerja sama terkait program penyuluhan dan pemberdayaan untuk mempercepat penurunan stunting guna memdukung program Bangga Kencana dengan cara mengedukasi calon pengantin.
Menurut Umi, diseminasi informasi soal stunting ini penting sekali dilakukan dengan menjangkau berbagai kalangan, termasuk pasangan calon pengantin.
“Mari, sekali lagi, kita jaga komitmen kita untuk terus bersama-sama bersemangat berkarya, memberikan kontribusi positif dan nyata dalam upaya penanganan stunting,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2 dan KB) Kabupaten Tegal, Khofifah menuturkan bahwa faktor yang mempengaruhi resiko stunting adalah pendidikan, ekonomi, sanitasi, paparan asap rokok dan kurangnya pendampingan.
Selanjutnya, sambung Khofifah hasil dari rekomendasi pakar agar melakukan pemeriksaan kembali kesehatan sperti TB serta menghitung intake makanan yang masuk perhari dan memonitor kenaikan berat badan.
Sehingga dari hasil rekomendasi tersebut, TPPS menindak lanjuti dengan pemberian makanan bergizi sesuai kebutuhan, pendampingan edukasi, pengobatan, berbaikan sanitasi dan fasilitasi bantuan jaminan kesehatan.
“Acara Diseminasi Audit Kasus Stunting semester dua ini kami fokuskan di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Lebaksiu, sedangkan Audit Kasus Stunting semester 1 di Kecamatan Margasari, ” pungkasnya.
Dalam acara Diseminasi Audit Kasus Stunting juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Bupati Tegal dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab Tegal tentang Pendampingan , Bimbingan dan Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah bagi Calon Pengantin sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting dalam Kerangka Program Bangga Kencana. (HR/hn)
Discussion about this post