Slawi – Kerugian negara akibat ketidaktepatan sasaran bantuan sosial mencapai Rp523 miliar per bulan. Data tersebut mendasarkan catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari awal tahun 2021 hingga awal tahun 2023. Data penerima program bantuan sosial (bansos) yang tidak diperbarui secara rutin menjadikan warga sejahtera, termasuk aparatur sipil negara dan mereka yang sudah berhasil keluar dari kemiskinannya menerima bansos.
Hal ini mengemuka saat berlangsung kegiatan sosialisasi mekanisme pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) integratif yang diikuti seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Selasa (20/11/2023).
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan implementasi penyaluran bansos berbasis DTKS ini tidak terlepas dari sejumlah masalah karena data penerima bantuan di DTKS tidak mutakhir.
“Hasil temuan menyatakan, selain mereka yang sudah kaya, sudah punya rumah bagus, punya mobil ataupun sudah mentas dari kondisi miskin atau sudah meninggal dunia masih saja menerima bansos,” kata Suspriyanti.
Hal ini pula yang menimbulkan stigma negatif di sebagian kalangan masyarakat terhadap program bansos. Oleh sebab itu, dia menekan pemerintah desa aktif memutakhirkan data penerima bansos secara berkala sebulan sekali melalui musyawarah desa atau kelurahan, mengingat kondisi sosial, ekonomi dan kependudukan ini sangat dinamis.
“Bisa saja sebuah keluarga tiba-tiba jatuh miskin karena kepala keluarganya sakit, meninggal dunia, kena PHK. Tanpa data pembaruan data, selamanya mereka tidak terjangkau layanan program bansos,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kades dan lurah tidak malas memperbarui datanya setiap satu bulan sekali agar mereka yang benar-benar miskin masuk ke DTKS. Sementara yang sudah lulus atau tidak layak menerima bantuan, dikeluarkan dari sistem data.
“Peran kepala desa dan lurah di sini sangat penting sebagai kunci sekaligus motor pembaharuan DTKS. Sehingga saya mengingatkan jangan sampai ada yang berniat jelek, menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan timses-nya yang tidak terkategori miskin diusulkan masuk ke DTKS,” tegasnya.
Mendasarkan ketentuan pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, juga mereka yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, termasuk bansos karena membiarkan DTKS-nya tidak diperbarui sehingga berdampak pada ketidaktepatan sasaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Terlebih, sambung Suspriyanti, dalam waktu dekat ini akan ada penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dua bulan, November dan Desember 2023 untuk membantu masyarakat terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino beberapa waktu lalu. Disamping itu, Pemerintah juga tengah menggenjot pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem pada Maret 2024 mendatang.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menuturkan jika pihaknya terus berkomitmen mendukung proses pemutakhiran DTKS oleh kepala desa dan lurah. Diungkapkan, pihaknya sering menemui kasus penyimpangan DTKS, diantaranya warga yang mampu tetapi masih tercatat di DTKS, sementara mereka yang benar-benar miskin justru tidak masuk DTKS.
“DTKS ini mestinya mencakup data 40 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah di desa. Tapi nyatanya belum sesuai, sebab ada desa yang hampir 100 persen warganya masuk DTKS sehingga mengakibatkan kuota DTKS secara keseluruhan di Kabupaten Tegal penuh,” pungkasnya.
Iwan pun mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal pelaksanaan program bansos ini dengan melaporkan permasalahan yang ada di lapangan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui platform Google Playstore. (EW/hn)
Discussion about this post