Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah salurkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 900 pekerja informal di wilayah Kabupaten Tegal. Simbolis penyerahan bantuan diberikan kepada dua pekerja informal di Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal, Rabu (13/12/2023) sore.
Umi menuturkan bantuan tersebut merupakan wujud tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) dari PT Pegadaian dan PT Pos Indonesia bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat pekerja informal seperti pedagang kaki lima, sopir, tukang batu, tukang becak, dan sebagainya.
Kriteria penerima bantuan adalah mereka pekerja informal yang bekerja secara mandiri untuk membiayai dirinya sendiri dan keluarga yang termasuk dalam kategori rentan atau berpenghasilan kurang. Sehingga melalui program perlindungan sosial ini, angka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal bisa terus meningkat.
“Terima kasih kepada PT Pegadaian dan PT Pos Indonesia yang telah membantu memberikan bantuan perlindungan sosial kepada warga kami. Semoga dengan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal Savitri Dyah mengatakan jika bantuan perlindungan sosial ini diberikan selama satu bulan dengan indeks biaya Rp16.800 per orang. Bantuan ini unutk memfasilitasi dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sehingga, apabila ada resiko saat bekerja yang memerlukan perawatan dan pengobatan akan ditanggung biayanya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Lalu, apabila terdapat resiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka akan ada manfaat sumbangan kepada ahli waris dan beasiswa kepada kedua anaknya dari TK hingga perguruan tinggi.
Adapun besaran bantuan yang disalurkan untuk beasiswa senilai Rp174 juta dan bantuan untuk peserta BPJS Ketenagakserjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian senilai Rp42 juta.
Pihaknya berharap partisipasi dari PT Pegadaian ini nantinya bisa dilanjutkan mandiri oleh penerima manfaat. Jika pun tidak berkenan untuk melanjutkan, maka tidak akan diberikan tunggakan tagihan dan otomatis perlindungan tersebut akan diberhentikan.
“Selain Pegadaian, kami juga akan mendorong perusahaan lain yang memiliki program TJSLP untuk berperan serta memberikan atau memperluas perlindungan masyarakat yang rentan atau kurang mampu untuk meningkatkan angka kesejahteraannya,” ujar Savitri. (EW/hn)
Discussion about this post