Margasari – Sebanyak 2.975 buruh di Kabupaten Tegal telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Bantuan tersebut diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak kebijakan cukai.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman secara sombolis menyerahkan BLT DBHCHT tersebut kepada perwakilan buruh pabrik rokok di gedung pertemuan PT HM Sampoerna Tbk di Margasari, Kamis (27/03/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi /Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tegal mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp14,6 miliar atau naik 15 persen sebesar Rp1,96 miliar dari tahun 2024 yang sebesar Rp12,6 naik.
Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan kontribusi dari sektor industri tembakau yang semakin berkembang di Kabupaten Tegal, sehingga turut memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Bantuan BLT DBHCHT yang akan diberikan hari ini nilainya sebesar Rp300 ribu per orang per bulan yang akan diberikan selama empat bulan. Penyalurannya dilakukan dua tahap, sehingga total bantuan yang akan diterima Rp1,2 juta,” kata Ischak.
Di tempat yang sama, Direktur Produksi PT HM Sampoerna Tbk Dwi Prasetyo lewat sambutannya mengatakan mayoritas penerima bantuan ini adalah perempuan. Sehingga dengan disalurkannya bantuan ini tentu bermanfaat untuk menunjang kesejahteraan buruh pabrik rokok.
“Kami berterimakasih atas kepedulian bapak bupati dan jajarannya yang sudah memperjuangkan kelangsungan industri hasil tembakau di tingkat nasional maupun daerah dengan berbagai langkah kebijakannya,” ungkap Prasetyo.
Upaya pemerintah dalam mensejahterakan buruh ini menjadi motifasi agar pihaknya lebih mampu menciptakan nilai tambah pada perekonomian masyarakat. Terlebih PT HM Sampoerna Tbk telah beroperasi selama 112 tahun.
Ia menambahkan, selain itu buruh di pabriknya telah mendapatkan hak dasar pekerja seperti cuti melahirkan, penyediaan klinik kesehatan, hingga terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menjelaskan penyaluran BLT DBHCHT tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban buruh tani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di Kabupaten Tegal dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Sebelumnya memang kelompok rentan juga masuk dalam sasaran penerima BLT DBHCHT ini, namun karena petunjuk pelaksanaan dan teknisnya ada penambahan kuota petani cengkeh, maka kuota yang tersedia sudah tercukupi,” jelas Iwan.
Terkait sasaran penerima, ia menjelaskan ada 2.975 buruh yang menerima bantuan tersebut, rinciannya buruh tani tembakau dan cengkeh sebanyak 714 penerima, buruh pabrik rokok dari PT HM Sampoerna Tbk Plant Tegal 499 penerima dan buruh PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera sebanyak 1762 penerima.
Sumber dana BLT DBHCHT yang sebesar Rp3,57 miliar ini berasal dari daftar pelaksanaan anggaran (DPA) Dinsos Kabupaten Tegal Tahun 2025. Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan bulan Maret ini sampai dengan April ini.
“Penerima manfaat bisa mengambil dana bantuan bagi hasil cukai tembakau ini lewat PT BPR Bank Tegal Perseroda,” jelasnya.
Salah satu penerima bantuan BLT DBHCHT Nanda Aditya Prasetyo (23) asal Adiwerna mengaku senang dan terbantu bisa mendapatkan bantuan tersebut. Terlebih momen pembagiannya mendekati Hari Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah terima kasih Pemkab Tegal. Bantuan ini akan saya gunakan untuk belanja kebutuhan pokok selama Lebaran,” ungkapnya. (AD/hn)
Discussion about this post