Bagian Pemerintahan

KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, otonomi dan kerjasama daerah dan administrasi kewilayahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, otonomi dan kerjasama daerah dan administrasi kewilayahan.
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah pada bidang tugas pembantuan, pengawasan, tampung tantra, otonomi dan kerjasama daerah Administrasi Kewilayahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan;
  3. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang administrasi pemerintahan, otonomi dan kerjasama daerah dan administrasi kewilayahan.
  4. Pengoordinasian administrative pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidagn tugasnya;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang administrasi pemerintahan, otonomi dan kerjasama daerah dan administrasi kewilayahan;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

 

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan tugas pembantuan, pengawasan, tampung tantra, otonomi dan kerjasama daerah Administrasi Kewilayahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  5. Mengoordinasikan perencanaan urusan tugas pembantuan, pengawasan, tampung tantra, otonomi dan kerjasama daerah Administrasi Kewilayahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan tugas pembantuan, pengawasan, tampung tantra, otonomi dan kerjasama daerah Administrasi Kewilayahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan;
  7. Mengoordinasikan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan tugas pembantuan, pengawasan, tampung tantra, otonomi dan kerjasama daerah Administrasi Kewilayahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, kependudukan dan pencatatan sipil serta pertanahan;
  8. Mengoordinasikan pembinaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  9. Mengoordinasikan pembinaan penyelenggaraan tugas kecamatan;
  10. Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan pengembangan wilayah/daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Mengoordinasikan penyiapan bahan kajian penentuan batas wilayah;
  12. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan Bagian Pemerintahan;
  14. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di lingkup tugas Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
  15. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di di lingkup tugas Bagian Pemerintahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  16. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan lingkup tugas Bagian Pemerintahan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  17. Menyelia pelaksanaan tugas Bagian dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  18. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  19. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif
  20. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  21. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  23. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  24. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.