Asisten Ekbang

ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyelenggaraan bidang perekonomian, pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) dan pengadaan Barang dan Jasa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan SDA dan pengadaan barang dan jasa;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, umkm dan pasar, badan usaha milik daerah dan perbankan, penanaman modal dan ptsp, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, lingkungan hidup, transmigrasi, sumber daya kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas asisten perekonomian dan pembangunan;dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya

B.      URAIAN TUGAS :

  1. menyusun rencana kerja;
  2. merumuskan kebijakan umum dan teknis bidang perekonomian, pembangunan, SDA, serta pengadaan Barang dan Jasa;
  3. menyelenggarakan pengkoordinasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas perangkat daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, UMKM dan pasar, badan usaha milik daerah dan perbankan, penanaman modal dan PTSP, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, lingkungan hidup, transmigrasi, sumber daya kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral;
  4. membina pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa;
  5. membina pengkoordinasian penyelenggaraan bidang perekonomian, pembangunan, dan pengadaan Barang dan Jasa;
  6. menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di lingkup tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
  7. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di di lingkup tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  8. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan perekonomian, pembangunan dan pengadaan Barang dan Jasa, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  10. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  11. menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.