Slawi – Ratusan pelaku usaha di Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi online single submission risk based approach (OSS RBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (30/06/2022) pagi. Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.
Joko mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya secara mudah.
“Implementasi OSS RBA ini diharapkan mampu mendorong peningkatan iklim investasi di Kabupaten Tegal. Sehingga dapat menggerakan perekonomian, pencapaian pertumbuhan yang berkesinambungan yang akhirnya menambah potensi pendapatan daerah,” ujar Joko.
Dikatakan Joko, berdasarkan data OSS RBA, jumlah perizinan investasi yang masuk ke Kabupaten Tegal dari bulan Januari sampai Mei 2022 tercatat ada 1.756 izin yang terbit otomatis dan 161 sertifikat standar terverifikasi. Sedangkan untuk perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) jumlahnya mencapai 1.611 izin dan non-UMK sebanyak 1.952 izin.
Banyaknya permintaan perizinan usaha di Kabupaten Tegal ini Joko berharap akan memberikan pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal, terutama di masa pemulihan pasca pandemi.
Sementara itu, Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ani Rahmawati menyampaikan bahwa sistem OSS RBA ini menjadi jawaban kemudahan perizinan berusaha sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Harapannya, melalui OSS berbasis risiko ini kita dapat menarik investor lebih banyak yang berujung pada bertambahnya lapangan kerja dan mengatasi persoalan pengangguran di daerah,” kata Ani.
OSS RBA ini, lanjut Ani, terbagi atas berbagai tingkatan risiko dan peringkat skala usaha. Sehingga perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Adapun tingkat risiko ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi.
“Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka wajib mengurus izin usaha. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah, maka perizinan berusahanya dalam bentuk sertifikat standar. Adapun untuk usaha dengan tingkat risiko rendah cukup melakukan pendaftaran nomor induk berusaha dari OSS,” jelas Ani.
Ani pun menjelaskan, OSS RBA ini memberikan layanan bagi dua kelompok usaha yaitu UMK seperti orang perseorangan, badan usaha dan non usaha mikro kecil (non UMK) seperti orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.
“UMK yaitu usaha yang dimiliki orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan non UMK, modal usahanya lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” terangnya.
Di akhir pemaparannya, Ani mengungkapkan, melalui pengaplikasian OSS RBA ini, segala regulasi yang masih tumpang tindih dan prosedur yang rumit atau berbelit akan dipangkas.
“Saat ini perizinan usaha kita diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah pula perizinan berusahanya,” pungkas Ani. (OI/hn)
Discussion about this post