SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal, Kamis (8/2) di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi
yang sejelas-jelasnya terkait hal-hal teknis dan operasional dari
kebijakan belanja hibah dan bansos sehingga tidak terjadi penyimpangan yang bisa berakibat temuan dan bertentangan dengan hukum.
Bupati Tegal, Enthus Susmono, dalam sambutannya mengatakan bahwa Hal penting yang perlu perhatikan adalah hak dan
kewajiban penerima hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Salah satu kewajiban penerima hibah adalah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang disertai dengan surat pernyataan tanggungjawab kepada Bupati dan ditembuskan kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)” katanya. Enthus juga menambahkan bahwa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atas realisasi belanja dana hibah wajib disimpan penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kab. Tegal, Fakihurrokhim, S. Sos, MM menambahkan bahwa bansos dan hibah selama ini merupakan kebijakan daerah yang sangat membantu dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam peningkatana Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Sasaran hibah dan bansos banyak terkait dengan bidang pendidikan” katanya. Fakih menjelaskan bahwa dana vansos dan hibah banyak digunakan untuk membantu peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Fakih juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 jumlah dana bansos dan hibah mencapai Rp. 11,77 M sedangkan pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 18,80 M. “Untuk tahun 2018 sampai saat ini dana bansos dan hibah mencapai Rp. 45,94 M dengan jumlah penerima 310 lembaga” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang, Ir. Suharmanto, yang turut hadir dalam acara sosialisasi bansos dan hibah mengatakan bahwa bansos dan hibah yang sudah diterima tidak diminta lagi. Dirinya juga menjelaskan bahwa Dana Bansos untuk indivudu atau kelompok masyarakat sedangkan hibah untuk lembaga nirlaba. “Dana hibah untuk kemaslahatan masyarakat” pungkasnya.
Discussion about this post