Slawi – Kebijakan pemerintah mentransfer dana bantuan operasional sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi dan mencegah pungli. Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman saat melantik 107 kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Pendopo Amangkurat, Jumat (02/12/2022).
Dadang menuturkan skema transfer langsung ini memungkinkan pihak sekolah lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab kepala sekolah sebagai pemegang diskresi BOS yang dinilai paling tahu kebutuhan sekolah, termasuk kondisi kelayakan guru honorernya.
“Untuk pengelolaan dana BOS, kepala sekolah-lah yang paling tahu kebutuhan sekolahnya, bukan dinas pendidikan,” kata Dadang.
Ia pun berharap dengan adanya kebijakan penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini bisa mengatasi persoalan kepala sekolah yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda.
Pihaknya tidak ingin ada lagi keluhan dari orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut oleh pihak sekolah. Apalagi mulai tahun depan, 31,57 persen dari total dana alokasi umum Kabupaten Tegal atau sebanyak Rp 356,8 miliar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk belanja pelayanan publik, termasuk pendidikan dan belanja gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang mayoritasnya adalah guru.
Dadang mengingatkan, di era society 5.0 ini masyarakat dengan mudah melaporkan keluhannya tentang pelayanan publik, baik melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal maupun akun media sosial.
Ia pun menyinggung adanya laporan pungutan ke orangtua murid sebesar Rp 600 ribu di salah satu SMP Negeri di wilayah Pangkah dan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar di salah satu SD Negeri di wilayah Margasari yang sudah difasilitasi pengembaliannya oleh pihak sekolah.
“Kali ini kita masih toleransi, pembinaan atas temuan penyalahgunaan jabatan dikembalikan ke dinas. Tapi ke depan, kalau masih ada yang seperti ini lagi kita teruskan ke inspektorat,” tegasnya.
Belajar dari kasus ini, maka kepala sekolah dituntut bisa bekerja profesional, mampu merencanakan dan disiplin dalam membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan peruntukannya. Jika ada pihak-pihak tertentu yang memaksa kepala sekolah membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, Dadang menyarankannya untuk segera melaporkannya ke bupati.
Selanjutnya, ia meminta kepala sekolah jangan ragu membuka informasi penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kepala sekolah yang menjadi objek pemerasan pihak-pihak tertentu dengan ancaman akan dipublikasikan ke media, dilaporkan ke aparat penegak hukum dan sebagainya.
Selain itu, kepala sekolah juga memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan, khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Oleh sebab itu, kepala sekolah juga dituntut adaptif dalam mendukung kurikulum Merdeka Belajar, mampu mengelola dan mengembangkan kurikulumnya.
Meskipun Kurikulum Merdeka saat ini adalah pilihan pada tingkat sekolah melalui program sekolah penggerak, namun saat implementasinya nanti di tahun 2024 atau 2025, kepala sekolah harus sudah lebih siap.
“Saya titip pesan, jangan sampai implementasi Kurikulum Merdeka nanti membuat kesenjangan prestasi pelajar semakin tajam, yang membuat anak-anak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah semakin terpinggirkan,” ujarnya.
Sekolah yang punya peluang maju, sambung Dadang, memang harus didukung untuk terus melaju. Tapi yang sedang tertinggal juga harus segera dicarikan solusinya.
Adapun jumlah kepala SD Negeri yang dilantik pada kesempatan ini sebanyak 102 orang, terdiri dari 39 orang mutasi dan 63 orang promosi. Sedangkan, kepala SMP Negeri sebanyak lima orang, terdiri dari satu orang mutasi dan empat orang lainnya promosi. (EW/hn)
Discussion about this post