Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal berhasil merehab sedikitnya 6.550 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin pada forum konsultasi publik di gedung Disperkim Kabupaten Tegal, Rabu (30/11/2022).
Jaenal menjelaskan jumlah RTLH yang telah berhasil direhab sejak tahun 2017 hingga 2022 ini sebanyak 6.550 unit. Adapun pendanaan program rehab RTLH ini berasal dari berbagai sumber, seperti dari APBN melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebanyak 2.509 unit, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jateng 2.083 unit, bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Tegal 1.568 unit, dana alokasi khusus (DAK) perumahan 362 unit, dan Baznas Kabupaten Tegal 28 unit.
Jaenal menyebutkan program rehab RTLH ini menjadi salah satu program unggulan Pemkab Tegal pada periode pemerintahan Umi-Ardie tahun 2019-2024 ini. Pelaksanaan program tersebut bertujuan menghadirkan rumah sehat bagi warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah, disamping menata lingkungan permukiman kumuh.
Baca juga: Tebang Pohon untuk Swadaya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni.
RTLH memiliki empat indeks stimulan yang berbeda, bergantung dari sumber bantuannya, seperti dari APBD Kabupaten Tegal dan program BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) indeks stimulannya Rp 20 juta per unit. Sementara dari APBD Provinsi Jateng Rp 12 juta per unit rumahnya dan DAK fisik bidang perumahan dan permukiman Rp 35 juta per unit rumahnya. Adapun dana stimulan program rehab RTLH dari Baznas Kabupaten Tegal sebesar Rp 17,5 juta per unit rumah.
“Khusus untuk DAK, ada pembagian dana stimulan per unit rumahnya, yaitu dari APBN Rp 20 juta dan APBD Kabupaten Tegal Rp 15 juta,” kata Jaenal.
Lebih lanjut Jaenal mengungkapkan, dari implementasi program rehab RTLH masih ada sekitar 24,963 unit RTLH lagi di Kabupaten Tegal yang perlu penanganan. BSPS menurutnya menjadi program yang paling banyak merehab RTLH di Kabupaten Tegal yang fokusnya untuk menangani kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong dan Jatinegara.
“Dana BSPS ini sumbernya dari rakyat, dari pajak pengusaha dan juga masyarakat. Jadi ini kita kembalikan lagi ke rakyat lewat berbagai program pembangunan, salah satunya pengentasan kemiskinan. Menjadikan masyarakat hidup sehat dan produktif, tidak sakit-sakitan dengan tinggal di rumah yang layak huni,” ujarnya.
Baca juga: Dianggarkan Rp 40,4 Miliar, Bupati Umi Apresiasi Swadaya Penerima Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni.
Jaenal mengungkapkan, syarat utama untuk mendapatkan program rehab RTLH ini adalah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sistem informasi perumahan (Simperum) serta kondisi rumahnya dinyatakan tidak layak huni. Syarat lainnya adalah warga negara Indonesia, sudah berkeluarga, status kepemilikan rumah dan tanahnya milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa, berpenghasilan maksimal setara upah minimum kabupaten (UMK), bersedia swadaya dan belum pernah mendapatkan bantuan program rehab rumah. (AD/hn)
Discussion about this post