Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) sebagai panduan pelaksanaan belanja APBD Kabupaten Tegal 2023 senilai Rp2,95 triliun ke 45 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (10/01/2023).
Menurut Umi, DPA SKPD ini merupakan panduan bagi kepala OPD dalam meraih pendapatan dan belanja program-kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2023, lengkap berikut capaian sasaran kinerjanya.
“Saya serahkan DPA ini untuk dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, tepat mutu, terutama menyangkut belanja modal, belanja operasi seperti hibah dan bantuan sosial,” pesan Umi di hadapan para kepala OPD.
Di sini Umi meminta kepala OPD tidak terjebak rutinitas dan mampu mengendalikan belanjanya serta memantau sampai ke detail-detailnya. Porsi pembelian produk dalam negeri khususnya UMKM juga harus diperbesar.
Tidak ada program atau kegiatan yang tidak bersinggungan dengan perangkat daerah ataupun stakeholders lainnya. Sehingga pihaknya meminta kepala OPD dalam bekerjanya harus terintegrasi, tidak sektoral, tidak berjalan sendiri-sendiri.
Adapun program-kegiatan pada APBD Kabupaten Tegal 2023 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat jumlahnya mencapai Rp356,87 miliar, termasuk dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp85,96 miliar dan DAK nonfisik Rp453,63 miliar, kemudian dana bagi hasil cukai hasi tembakau senilai Rp9,18 miliar serta bantuan keuangan provinsi Rp 10,63 miliar.
Pembelanjaan dana tersebut, tekan Umi, harus bisa segera dilaksanakan sesuai mekanisme, tata cara dan ketentuan yang berlaku. Sebab mekanisme pencairan dana tersebut, lanjut Umi, khususnya DAK sangat bergantung dari prestasi pekerjaan. “Sedikit saja terlambat, maka APBD kita yang jumlahnya sangat terbatas bisa tergerus,” ujarnya.
Belanja APBD yang berkualitas mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru dan menekan angka kemiskinan.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud juga berharap kepala SKPD selaku pengguna anggaran harus bisa merealisasikan belanjanya untuk meraih target yang direncanakan, termasuk target perolehan pendapatan asli daerah.
“Semua target yang sudah terpasang harus terealisasikan dengan baik sesuai rencana. Artinya, pengelola anggaran belanja di SKPD tidak boleh melampaui pagu yang ada di DPA,” ujar Amir.
Tak hanya menyoroti soal realisasi anggaran, dirinya juga meminta kepala OPD agar memperhatikan output dan outcome sebagai indikator kualitas belanja yang sesungguhnya. (SF/hn)
Discussion about this post