Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya meningkatkan target capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penduduk Kabupaten Tegal hingga 98 persen di tahun 2024. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai target cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) nasional.
Informasi tersebut mengemuka saat berlangsung forum kelompok diskusi terarah atau focus group discussion (FGD) di Ruang Rapat Sekda, Jumat (03/02/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan UHC 98 persen di tahun 2024 semua pihak harus memberikan perhatian khusus dan berkolaborasi agar target tersebut bisa terlayani JKN-KIS.
Selain menyoroti soal penerapan prinsip kendali mutu dan kendali biaya oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola dana jaminan sosial, Joko juga mempersoalkan akurasi data penerima bantuan iur (PBI) yang masih belum sepenuhnya tepat.
“Ini masih belum clear terutama terkait data PBI juga soal integrasinya di dalam sistem masih belum akurat. Harus di update lagi datanya (PBI) supaya dapat data yang lebih akurat dan betul-betul sesuai dengan di lapangan,” ungkap Joko.
Joko mengungkapkan jika di tahun 2022 lalu pihaknya sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp25 miliar untuk 65.823 PBI di Kabupaten Tegal. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 66.780 PBI dengan alokasi anggaran sekitar Rp30 miliar.
Pengalokasian anggaran untuk jaminan kesehatan warga miskin tersebut harus diimbangi dengan peningkatan akses dan kualitas layanan pemeriksaan ataupun pengobatan bagi pemegang kartu JKN-KIS.
“BPJS (Kesehatan) harus bisa bisa melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya secara optimal untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan ke warga penerima bantuan iur komprehensif dan bermutu. Tentunya dengan tetap memperhatikan pembiayaan yang efektif,” pesannya.
Selain itu harus ada upaya regulatif dalam pengendalian biaya atau pembiayaan pelayanan kesehatan, terutama pada layanan yang masih belum efisien dan terindikasi tidak diperlukan sehingga tidak perlu dicover program JKN-KIS.
Sedangkan pada pengendalian mutu, Joko meminta harus didukung upaya pemenuhan standar mutu di fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, juga sistem rujukannya harus lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Bella Rizki Ananta atau Tata menjelaskan untuk mencapai target UHC 98 persen di Kabupaten Tegal perlu dukungan tambahan anggaran senilai Rp113,6 miliar untuk mengcover sekitar 243.565 penduduk.
Diungkapkan Tata, cakupan UHC Kabupaten Tegal per Januari 2023 baru mencapai 83,5 persen. Artinya, layanan perlindungan jaminan kesehatan oleh pihaknya baru diberikan kepada 1.402.117 jiwa penduduk Kabupaten Tegal dari jumlah keseluruhannya yang mencapai 1.679.267 jiwa.
“Untuk mencapai target UHC 98 persen, kalau melihat dukungan APBD (Kabupaten Tegal) tahun 2022 dan 2023 rasanya cukup berat,” kata Tata,
Meski demikian, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Tegal bisa mengalokasikan belanja pemenuhan JKN-KIS sampai batas tertinggi 25 persen dari dana alokasi umum (DAU) bidang kesehatan yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, termasuk mendorong penggunaan dana desa untuk mendukung desa UHC.
Menanggapi itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan siap mendukung optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui pendaftaran kepesertaannya melalui dana desa. (SI/hn)
Discussion about this post