Slawi – Secara daring, di hadapan tim verifikator Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri, Bupati Tegal Umi Azizah memaparkan sembilan tatanan kabupaten/kota sehat (KKS) pada proses verifikasi lanjutan penyelenggaraan Swasti Saba 2023 dari Gedung Dadali, Rabu (26/07/2023).
Swasti Saba merupakan penghargaan dua tahunan yang diberikan kepada kabupaten dan kota yang memenuhi tatanan KKS. Sedangkan KKS sendiri merupakan sebuah kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman, dan sehat sebagai tempat hunian dan bekerja bagi penduduknya yang dicapai melalui penerapan sejumlah tatanan dan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
KKS diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan RI untuk mendorong implementasi program pembangunan daerah berwawasan kesehatan. Terdapat tiga predikat KKS Swasti Saba ini, dari yang terendah Padapa, di mana Kabupaten Tegal telah meraih predikat ini di tahun 2021, Wiwerda, hingga Wistara.
Baca juga: Kabupaten Tegal Raih Penghargaan Kabupaten Sehat 2021.
Dari capaian kinerja kegiatan berwawasan kesehatan tahun 2021-2022, Bupati Umi optimis mampu meraih penghargaan Swasti Saba Wiwerda. Hal ini disampaikannya usai mengikuti kegiatan verifikasi lanjutan KKS bersama kepala perangkat daerah terkait.
Salah satu tananan KKS yaitu sehat dan mandiri, Umi memaparkan implementasi kawasan atau lingkungan tanpa asap rokok di RW 05, Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, di mana pemerintah desanya memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kesehatan warganya dari paparan asap rokok.
Di tatanan yang sama, Umi juga memaparkan inovasi Rumah Pelita atau pemulihan gizi balita, Rumah Pelita atau pemulihan gizi balita yang telah banyak membantu ibu-ibu di desa-desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng tidak hanya mendapatkan bantuan makanan tambahan untuk memulihkan kondisi balitanya yang mengalami stunting lewat dana desa, tapi juga dilatih mengolah menu makanan yang sehat, bergizi seimbang dan digemari bayi juga anak-anak.
Sementara pada tatanan perumahan dan permukiman dia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tegal telah berhasil merehab sedikitnya 10.907 unit rumah tidak layak huni milik masyarakat yang berpenghasilan rendah sejak 2014 hingga 2022 dengan indeks rata-rata Rp20 juta per rumah daru berbagai sumber pendanaan.
Di tatanan yang sama, pihaknya juga mencanangkan program Desa Merdeka Sampah sejak tahun 2021 dengan target jangka panjangnya mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA hingga 75 persen. Dari 72 desa yang difasilitasi sejak 2021-2022, setidaknya sudah ada empat desa yang terkategori mandiri dalam mengelola sampah menggunakan alat pencacah dan pemilah sampah otomatis.
Di tatanan pendidikan, selain terus mendorong pembentukan sekolah adiwiyata, pihaknya juga intensif melakukan pendampingan program kantin sehat sebagai salah upaya kesehatan sekolah dengan menjual aneka makanan dan minuman yang menyehatkan, bergizi, higienis, dan aman dikonsumsi.
Selanjutnya di tatanan sosial, selain menyampaikan keberhasilannya menekan angka kemiskinan hingga mencapai angka terendah kesembilan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini juga mengungkapkan kisah seorang tokoh relawan yang dikenal gigih dalam pemberdayaan anak, remaja, perempuan dan lansia.
Tokoh tersebut adalah Waryatun Tangwun, warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja yang baru-baru ini mendirikan Sekolah Lansia Bakti Ibu Umriti Tangwun Center, sebuah gedung megah berlantai dua senilai satu miliar rupiah yang ia dedikasikan untuk para lansia dalam berkegiatan sosial, ekonomi produktif, dan pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan peran Forum KKS Kabupaten Tegal yang pada tahun 2022 lalu sempat menyelenggarakan kegiatan Lomba Desa Sehat yang pada ajang tersebut terpilih enam desa sehat.
Menanggapi hal ini, Tim Pembina KKS Provinsi Jawa Tengah Imam Maskur mengapresiasi upaya Pemkab Tegal mewujudkan desa sehat melalui lomba yang diselenggarakan oleh FKKS. Inovasi ini bisa menjadi rujukan praktifk baik bagi kabupaten/kota lain, di mana KKS dapat dimulai dari tingkatan desa.
“Saya mengapresiasi upaya dari Pemkab Tegal mulai dari hulu ke hilir untuk menciptakan Kabupaten Tegal Sehat. Dari lomba desa sehat ini bisa meningkatkan kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Sehingga harapannya bisa membantu menciptakan Kabupaten Tegal Sehat, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam meminta agar Pemkab Tegal memperhatikan catatan dari tim verifikasi kementerian dan sesegera mungkin melakukan perbaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 2×24 jam sejak evaluasi lanjutan secara daring ini selesai.
“Perhatikan seluruh catatan dan masukan tim verifikasi dan segera lakukan perbaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan tim kementerian,” ujarnya. (EW/hn)
Discussion about this post