Slawi – Menanamkan pendidikan lingkungan tentang perilaku disiplin hidup bersih dan sehat sejak dini akan terpatri lebih kuat ketimbang merubah perilaku keliru yang sudah terlanjur menjadi kebiasaan. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah pada acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Antasena Convention Hall, Hotel Grand Dian Guci, Senin (31/07/2023).
Menurutnya, pendidikan lingkungan di sekolah bertujuan membentuk sikap dan perilaku disiplin, termasuk dalam hal mengelola sampah yang tidak hanya dipaparkan teorinya saja, tapi lebih pada penerapannya di kehidupan sehari-hari warga sekolah untuk kemudian dievaluasi secara berkala dan dilakukan inovasi pada proses pembelajarannya.
Hal ini seperti pendidikan dasar di negara Jepang yang lebih menanamkan pendidikan sikap atau perilaku di usia dini ketimbang pelajaran matematika, seperti mengajarkan anak untuk tertib mengantri, membuang sampah dengan milih tempat sampah yang sesuai dengan jenis sampah yang akan dibuang.
Sehingga praktis mereka tidak terlalu mengandalkan petugas kebersihan di sekolah dasar dan menengah karena setiap anak diberikan tanggung jawab untuk membersihkan ruangan kelas dan lingkungan sekolah setelah selesai belajar yang itu dilakukan setiap hari.
Bca juga: Kendalikan Sampah Organik, Larva Go Urai Lima Kuintal Sampah Perhari.
Konsep pembelajaran pendidikan lingkungan tersebut sebenarnya sudah dimiliki dan diterapkan sejumlah sekolah dasar dan menengah di Indonesia, terutama sekolah swasta modern yang berkonsep green school. Sedangkan pada sekolah negeri pemerintah memiliki program Sekolah Adiwiyata.
“Beberapa sekolah, terutama sekolah dasar swasta modern sudah menerapkan pola pendidikan sikap dan perilaku seperti ini. Sementara untuk sekolah negeri, kita punya konsep Sekolah Adiwiyata,” kata Umi.
Meski demikian, implementasi Sekolah Adiwiya ini masih perlu ditingkatkan lagi tidak hanya dari sisi kuantitas, tapi juga kualitasnya sebagai upaya bersama menumbuhkan kesadaran, membangun sikap dan perilaku bijak mengelola sampah melalui jalur pendidikan lingkungan.
Lebih jauh Umi menguraikan, lemahnya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dan dukungan anggaran yang minim, serta tidak adanya panduan kemitraan antar pihak menjadikan permasalahan sampah ini tidak kunjung selesai. Tiga hal ini merupakan hasil kajian Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) dan Asosiasi Sampah Padat Internasional (ISWA).
Di sisi lain, kesadaran pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal terus meningkat melalui pendekatan program Desa Merdeka Sampah dengan indikasi bertambahnya jumlah bank sampah aktif dan relawan pemeduli lingkungan, termasuk pelaku usaha ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah 3R. (EW/hn)
Discussion about this post