Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah resmikan penggunaan produk busana lokal seperti kain ciprat, ecoprint, dan tenun goyor sebagai pakaian dinas harian (PDH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, melengkapi batik Tegalan yang sudah berlaku sebelumnya. Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbup Tegal Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Peresmian penggunaan pakaian dinas ini berlangsung di lapangan upacara Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Kamis (21/09/2023). Di sini, Bupati Umi bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal kompak mengenakan kain ciprat dengan motif perpaduan kuliner khas Kabupaten Tegal seperti tahu aci, olos dan teh poci.
Menurut Umi, penggunaan PDH dari produk lokal UMKM di Kabupaten Tegal ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung geliat perekonomian daerah dengan memantapkan dukungan dan kerja samanya untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil.
Maka, melalui kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil atau industri kreatif lokal ini diharapkan mampu menghasilkan perputaran uang sehingga mampu menjadi angin segar bagi perkembangan UMKM, selain memperluas kesempatan kerja dan kewirausahaan di bidang fesyen.
“Untuk itu, melalui peraturan bupati tentang pakaian dinas ini kita ingin ASN bisa menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi lokal. Sama-sama kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan,” ungkapnya.
Penggunaan batik Tegal, kain ciprat, ecoprint dan tenun goyor sebagai pakaian dinas ini tidak saja menumbuhkan rasa bangga memakai produk lokal, tetapi sekaligus juga mengangkat potensi lokal yang luar biasa.
Menurutnya, dari 9.515 ASN Pemkab Tegal, ketika masing-masing membeli satu lembar kain apakah itu batik Tegal, kain ciprat, ecoprint ataupun tenun goyor lalu menjahitkannya ke tukang jahit, maka, akan ada perputaran uang sekitar Rp2,6 miliar dari rata-rata uang yang dibelanjakan senilai Rp275 ribu per potong pakaiannya.
Jika rata-rata satu orang ASN memiliki empat pakaian dinas dari produk UMKM ini, maka ada Rp10,46 miliar uang yang berputar di masyarakat. Jumlah ini bisa berkali lipat jika kebijakan ini diikuti pegawai atau karyawan di lingkungan BUMD, BUMN atau ASN di instansi vertikal.
Di sisi lain, kebijakan ini tentunya akan memberikan ruang dan perhatian publik pada produk lokal Kabupaten Tegal, sehingga para pengrajinnya akan terus berinovasi, meningkatkan kualitas dan daya saingnya dengan produk serupa dari daerah lain. Bila memungkinkan bisa menembus pasar luar negeri.
Maka, tugas selanjutnya dari pemerintah daerah melalui dinas terkait adalah memfasilitasi daya saing produk dari pelaku UMKM atau industri kreatif subsektor fesyen ini meningkat. Salah satunya, sambung Umi, mengikutsertakannya pada event pameran atau menggelar pameran dan fashion show sebagai ajang promosi pengrajin dan desainernya.
Selain itu, dinas bisa memberikan pendampingan atau pembinaan kepada para pelaku usahanya untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual produk, seperti diikutkan kursus penggunaan bahan-bahan alami untuk pewarnaan produk fesyen yang ramah lingkungan untuk mendukung sustainable fashion sebagaimana yang sudah difasilitas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal.
PDH kain ciprat, ecoprint ataupuntenun goyor akan dipakai opsional oleh seluruh ASN Pemkab Tegal setiap hari Kamis. Sedangkan PDH batik Tegal digunakan setiap hari Selasa dan Jumat. Khusus bagi perangkat daerah yang menerapkan pola enam hari kerja, PDH ASN hari Sabtu opsional, bisa batik Tegal, kain ciprat, ecoprint ataupun tenun goyor. (EW/hn)
Discussion about this post