Slawi – Membangun usaha selagi aktif bekerja dan menerima gaji merupakan pilihan bijak untuk mempersiapkan masa pensiun dengan nyaman. Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umun Sekda Kabupaten Tegal Abdul Apipudin saat acara penyerahan Surat Keputusan Bupati Tegal tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS Kabupaten Tegal terhitung tanggal 01 Mei 2024 dan 01 Juni 2024 di Pendopo Amangkurat, Selasa (26/03/2024).
Dengan menyisihkan dana pensiun sejak dini secara konsisten, impian indah di masa tua pun semakin menjadi kenyataan, termasuk membangun usaha yang basisnya dari hobi atau kegemaran. Sebab masa pensiun sejatinya adalah masa paling indah karena tekanan pekerjaan menurun tajam dan banyak sekali peluang di tengah waktu luang.
“Bapak, ibu bisa mengikuti kelas, membaca buku, atau menonton video edukasi untuk mengeksplor hobi atau bakatnya supaya lebih produktif. Sehingga pensiun adalah waktu yang tepat untuk mengembangkan potensi diri dan mempelajari hal-hal baru,” lanjutnya.
Menurutnya, tidak sedikit cerita sukses dari PNS purna tugas yang berhasil menjalani masa pensiunnya dengan aktivitas produktif. Diantaranya adalah Yudya Eko Putro, pensiunan PNS yang tinggal di Kota Tegal yang sukses membudidayakan ikan cupang dan berhasil meraup keuntungan besar dari bisnisnya yang banyak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga ke beberapa negara di Asia Tenggara.
Dari sini, Apip menitip pesan agar para pensiun tetap semangat dan terus berkarya. Manfaatkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, serta jangan ragu untuk terus berbagi hal positif kepada generasi muda.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak, ibu yang telah mengabdikan diri dengan penuh dedikasi dan loyalitas selama bertahun-tahun untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Tegal,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin merinci ada 99 orang yang menerima SK pensiun ini, antara lain golongan ruang IV/c 2 orang, IV/b 29 orang, IV/a 24 orang, III/d 16 orang, III/c 6 orang, III/b 9 orang, III/a 6 orang, II/d 6 orang dan II/c 1 orang.
Selain itu, jumlah pensiunan pada jabatan pimpinan tinggi pratama ada 1 orang, jabatan administrasi 3 orang , jabatan pengawas 7 orang, jabatan guru 58 orang, pejabat fungsional 10 orang dan pejabat pelaksana 20 orang.
Kendati demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 88 orang PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian, serta ada 11 orang yang tidak menerima pangkat pengabdian, di mana hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal.
“Calon purna tugas yang hadir sudah bisa menikmati kenaikan gaji dengan kenaikan pangkat pengabdiannya, yaitu pada bulan April bagi yang pensiun tanggal 1 Mei 2024, serta bulan Mei nanti bagi pensiun 1 Juni 2024,” tutupnya. (AD/hn)
Discussion about this post