Slawi – Sebanyak 50 orang pelaku usaha ikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (04/07/2024).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal ini dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal Joko Kurnianto.
Pemkab Tegal, kata Joko, terus berupaya menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif di wilayahnya. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha maupun investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal.
“Kami siap mengawal, memfasilitasi sampai tuntas proses perizinan usahanya sampai ke tahap ekspor-impor,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menuturkan jika pelaksanaan bimtek ini merupakan sesi ketiga dari tujuh sesi yang diselenggarakan sejak bulan Mei 2024. Dari sini diharapkan peserta bisa memahami kewajiban dan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya.
Sejauh ini pemerintah juga telah memberikan kemudahan ke pelaku usaha melalui akses laman www.oss.go.id. Di sini mereka bisa mendapatkan pelayanan perizinan yang lebih cepat karena bisa langsung mendaftarkan usahanya sendiri tanpa harus datang ke kantor.
Meski demikian, pihaknya juga membuka kesempatan pelaku usaha maupun investor datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu. Mereka akan diarahkan ke bidang penanaman modal untuk dibantu proses pengisian data usahanya.
“Dengan adanya kemudahan berusaha ini diharapkan semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, utamanya di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Dirinya pun meminta para pelaku usaha ikut berpartisipasi menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara rutin tiga bulan sekali bagi pengusaha kelas menengah dan besar serta enam bulan sekali untuk pengusaha skala kecil.
LKPM ini memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporannya, akan diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
“Kita akan terus melakukan pendampingan kepada peserta yang mengalami kendala dalam pengisian LKPM,” pungkasnya.
Dessy juga mengungkapkan target investasi di Kabupaten Tegal tahun 2024 ini mencapai Rp2,6 triliun atau naik Rp1 triliun dari tahun sebelumnya. Adapun realisasinya pada triwulan pertama tahun ini sudah mencapai Rp500 miliar atau sekitar 25 persen dari target. (EW/hn)
Discussion about this post