Slawi – Pasca remediasi atau pemulihan secara bertahap lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sejak tahun 2018-2023 dengan menelan biaya hingga Rp20,5 miliar, Pemkab Tegal berkomitmen mengurangi keracunan timbel pada anak.
Komitmen tersebut dilaksanakan melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027.
Setelah satu tahun berjalan, Pemkab Tegal masih terus berproses melakukan upaya pemulihan lingkungan dengan meremediasi lahan di luar dumpsite seperti pembersihan jalan, gang dan pekarangan rumah warga melalui pendanaan APBD Kabupaten Tegal 2024 senilai Rp600 juta, termasuk menyusun detail engineering design (DED) Pesarean sebagai destinasi wisata religi dengan menata eks-lokasi dumpsite agar menjadi zona yang aman, sehat dan nyaman untuk aktivitas warga dan wisatawan.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin pada kelompok berisiko tinggi untuk mencegah anak-anak dari pajanan timbel, Pemkab Tegal juga telah menyalurkan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada warga yang bekerja pengrajin logam di Desa Pasarean. Bahkan baru-baru ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal membeli alat pemeriksa kadar timbel dalam darah, LeadCare untuk memudahkan proses pengetesan.
Informasi ini terungkap saat berlangsung pertemuan koordinasi dan dokumentasi antara Pemkab Tegal dengan perwakilan United Nations Children’s Fund (Unicef) untuk Indonesia, KLHK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang membahas pelaksanaan Perbup Tegal Nomor 71 Tahun 2023 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat membuka acara menyampaikan dampak positif dari implementasi perbup tersebut, seperti kesadaran pekerja pengecoran logam yang meningkat untuk ikut serta mencegah keracunan timbel pada ibu hamil dan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Selain pula sistem pemantauan lingkungan yang berkembang lebih baik, serta keterlibatan aktif komunitas warga dalam mencegah dan mengurangi keracunan timbel pada anak.
“Terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang terus bekerja memulihkan kondisi lingkungan di Pesarean dari kontaminasi limbah B3, mencegah keracunan timbel pada anak dan ibu hamil. Sebagai pionir di program ini, tentunya kita harus berbuat yang terbaik, hasilnya maksimal,” ucap Amir sembari berharap, kemitraan antara Pemkab Tegal dengan Unicef dan kementerian terkait bisa terus berlanjut.
Sebagai informasi, aktivitas peleburan logam yang dilakukan oleh warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna sejak tahun 1970 sampai 1980-an yang kemudian direlokasi secara bertahap sejak tahun 2009 ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen, Kecamatan Talang masih menyisakan sejumlah persoalan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup, menempatkan Kabupaten Tegal ke dalam daftar prioritas nasional pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori kelas satu.
Laporan studi kasus yang dimuat di situs Unicef.org bahkan menyebutkan pencemaran timbel dan limbah logam berat beracun lainnya telah berdampak pada anak-anak di Desa Pesarean. Penyebab utamanya berasal dari proses daur ulang baterai atau aki kendaraan yang tidak memenuhi standar. Hal ini berdasarkan hasil analisis Institute of Health Metrics Evaluation (IHME) yang telah diverifikasi dan dipublikasikan pada jurnal Environmental Health Perspectives.
Timbel bersifat neurotoksin dan neurotoksin terutama berbahaya bagi bayi dan anak usia balita karena kerusakan otak pada masa ini berarti terjadi sebelum otak dapat berkembang secara penuh. Akibatnya, anak akan mengalami gangguan neurologis, kognitif, dan fisik sepanjang hidupnya.
Tanggapan positif atas upaya Pemkab Tegal mengurangi keracunan timbal pada anak ini disampaikan oleh tiga narasumber dari KLHK, Kemenkes dan Kemenko PMK, termasuk perwakilan Unicef untuk Indonesia Roswanti Suharno yang menambahkan perlunya pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mengakselerasi perubahan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Ini akan semakin baik lagi jika ada intervensi perubahan perilaku, terutama soal higiene dan sanitasi. Dan mengedukasi ini bukan ke pengrajinnya (logam) saja, tapi juga seluruh anggota keluarganya,” pesannya.
Selain menyarankan penguatan strategi komunikasi dengan memanfaatkan videotron untuk kampanye bahaya timbel, ia juga mendorong agar Pemkab Tegal memanfaatkan kerja sama sektor swasta yang banyak terdapat di Kabupaten Tegal untuk berkolaborasi mencegah dan mengurangi keracunan timbel pada anak.
Agenda pertemuan dilanjutkan dengan kunjungan Unicef bersama kementerian terkait untuk berdiskusi dengan organisasi perangkat daerah terkait keesokan harinya, termasuk kunjungan ke Puskesmas Adiwerna, SMK NU Penawaja, dan warga terdampak pencemaran limbah B3. (HR/hn)
Baca juga: Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak.
Discussion about this post