Slawi – Untuk mewujudkan kebijakan pemerintahan desa yang unggul, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Desa, Senin (14/5).
Turut hadir Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tegal Nurlaeli mewakili Pjs Bupati Tegal Sinoeng N. Rachmadi sekaligus membuka acara yang bertempat di Gedung Chandra Kirana ini.
Dalam sambutannya, Laeli menyampaikan bahwa BPD yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa ini diharapkan dapat responsif. Penyaluran aspirasi ini tidak harus menunggu momentum Musrenbangdes yang hanya setahun sekali. Penyaluran aspirasi ini bisa setiap saat, setiap waktu.
“Penyaluran aspirasi ini bisa setiap saat, setiap waktu. Bangun kanal atau saluran komunikasi yang sudah jamak di masyarakat kita yaitu komunikasi lewat media sosial,” ujarnya.
Masih dengan Laeli, melalui kelembagaan BPD yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan desa berharap supaya mengoptimalkan peran pengawasan BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Karena menurutnya “Hanya dengan good local governance yang akuntabel, penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat desa bisa kita tingkatkan”.
Sementara itu Ketua Panitia sekaligus Kasubag Pemerintahan Desa Ismartini mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan ini agar aparatur desa atau masyarakat memahami tentang peraturan perundang-undangan khususnya peraturan tentang desa untuk mewujudkan aparatur desa yang berkompeten dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Karena pemerintahan desa yang baik akan menghasilkan kebijakan publik yang unggul. Kebijakan publik yang unggul akan menghadirkan pelayanan publik yang baik, dan layanan publik yang baik akan menghadirkan kepuasan publik, kepuasan masyarakat desa,” terangnya.
Acara berlangsung lancar dan dihadiri oleh perwakilan Dispermades serta perwakilan BPD se-Kabupaten Tegal.
Discussion about this post