Slawi – Guna mempercepat akses kepemilikan sertifikat tanah di masyarakat. Pemerintah telah membuat sebuah terobosan baru dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL adalah program strategis nasional, dan sudah menjadi tugas serta tanggungjawab kita semua guna mengamankan program PTSL dari pungli.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Bupati Tegal, Umi Azizah, saat membuka acara sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan SKB 3 Menteri Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Tegal, di Pendopo Amangkurat, Rabu (25/7).
Umi menjelaskan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara menyeluruh dan serentak dalam satu desa atau kelurahan. “Dalam satu desa akan diukur semua bidang tanah yang sudah maupun yang belum mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, baik tanah milik perseorangan, badan keagamaan, masjid, mushola, pura, kelenteng serta tanah-tanah aset pemerintah sepanjang syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung program tersebut, Umi menekankan kepada petugas agar saling bersinergi melayani masyarakat, memenuhi hak dasar rakyat dalam memperoleh kepastian hukum.
“Supaya perekonomian masyarakat kita semakin meningkat, agar sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalisir,” tegasnya.
Harapannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga masing-masing agar program PTSL di Kabupaten Tegal dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, Supa’at, mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah terwujudnya dukungan pelaksanaan Inpres No. 2/2018. Sehingga terselenggara koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dengan forum komunikasi pimpinan kepala daerah serta kepala dinas instansi terkait.
“Semua itu ditujukan agar pelaksanaan PTSL yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional dapat terlaksana dengan lancar dan sukses di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Supa’at menuturkan, pada tahun 2018 melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui kegiatan PTSL ditargetkan 45.000 bidang sertifikat yang tersebar meliputi 11 kecamatan dan 25 desa. Dengan hasil capaian sementara ini, meliputi pengukuran 30.131 bidang, pemetaan 9.138 bidang, pengumpulan data yuridis 16.462 bidang serta penerbitan sertifikat 2.102 bidang.
“Walau capaian ini masih jauh dari target yang diharapkan. Namun kami tetap optimis akan dapat terselesaikan dengan dukungan dari seluruh pihak,” tutupnya.
© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.
Discussion about this post