Slawi – Berdasarkan hasil inventarisasi atau pengumpulan data bidang tanah, terdapat aset tanah milik Pemda atau dalam penguasaan Pemda yang belum bersertifikat. Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Dinas Perkimtaru terus berupaya menindaklanjuti aset yang belum bersertifikat untuk memiliki sertifikat.
Hal tersebut, tentunya berdampak dalam menghambat pelaksanaan program pembangunan, seperti kendala pembangunan Puskesmas, perbaikan gedung sekolah, dan sarana prasarana publik lainnya. Karena ketiadaan bukti kepemilikan tanah oleh pemerintan daerah.
“Masyarakat sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang akan dirugikan,” tutur Asisten Administrasi Pemerintahan, Nurlaeli.
Menurutnya, kepemilikan tanah menjadi syarat utama untuk mengakses dana bantuan pemerintah pusat. Seperti, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun keuangan provinsi.
“Untuk itu, kami terus berupaya menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya, Rabu (8/8).
Bersama Kantor Pertanahan/ BPN, Pemerintah Kabupaten Tegal berusaha memasang papan informasi kepemilikan tanah untuk kemudian disertifikati. Dengan menelusuri asal-usul kepemilikan, serta melibatkan masyarakat dan pemerintah desa, maupun pencarian bukti-bukti kepemilikan tanah.
Diakhir sambutannya, Laeli menghimbau dan mengajak kerjasama, peran serta semua pihak untuk membantu kelancaran proses persertifikasian tanah-tanah.
Kepala Dinas Perkimtaru, Jaenal Dasmin, menjelaskan dalam proses persertifikatan tanah tidak dipungut biaya apapun.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda, Dadang Darusman. “Kaitannya dengan pembiayaan, semuanya ditanggung oleh Pemda. Jika ada pungli laporkan ke kami,” bebernya.
Pun demikian, persertifikatan tanah untuk bangunan sekolah tidak perlu mengeluarkan dana yang bersumber dari BOS. Karena, dana tersebut hanya digunakan untuk pembelajaran siswa.
Program persertifikatan tanah Pemda, perlu dianggap serius serta dijalankan karena ini tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tegal.
Discussion about this post